Kasus Subang Terungkap

"Semua Juga Ditolak" Pengacara Ungkap Alasan Yosep Lempar Kode X saat Rekonstruksi Kasus Subang

Yosep Hidayah kedapatan memberikan kode X menggunakan tangannya saat rekonstruksi kasus Subang.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa via Tribunnewsbogor
Yosep Hidayah kedapatan memberikan kode X menggunakan tangannya saat rekonstruksi kasus Subang. 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Yosep Hidayah kedapatan memberikan kode X menggunakan tangannya saat rekonstruksi kasus Subang.

Yosep Hidayah merupakan suami sekaligus ayah korban pembunuhan di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021 lalu, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Ia ditetapkan tersangka setelah ada pengakuan dari tersangka lain yang menyerahkan diri ke Polda Jabar, yaitu Muhammad Ramdanu alias Danu.

Bersama Danu, Yosep pun ditahan oleh pihak kepolisian Polda Jabar.

Kendati demikian, Yosep hingga kini masih bersikukuh bahwa dirinya tidak terlibat pada pembunuhan tersebut.

Ia, dan ketiga tersangka lainnya yang adalah istri keduanya, Mimin Mintarsih, serta dua anak Mimin, Arighi dan Abi, menolak keterangan Danu.

Yosep pun dihadirkan saat Polda Jabar menggelar rekonstruksi di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Rabu (22/11/2023).

Menggunakan baju tahanan berawarna biru dan topi berwarna merah, Yosep Hidayah mengikuti jalannya rekonstruksi berdasarkan keterangan Danu yang ia tolak.

Di salah satu TKP tepatnya warung pecel lele, Yosep pun sempat memberikan kode X menggunakan tangannya.

Tersangka Yosep saat menjalani rekontruksi di warung pecel lele, Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (22/11/2023). Di lokasi ini, Yosep hendak merencanakan pembunuhan Suhartini dan Amalia bersama Danu.
Tersangka Yosep saat menjalani rekontruksi di warung pecel lele, Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (22/11/2023). Di lokasi ini, Yosep hendak merencanakan pembunuhan Suhartini dan Amalia bersama Danu. (Tribun Jabar/ Deanza Falevi)

Baca juga: UPDATE Kasus Subang usai Rekonstruksi, Polisi Akan Kembali Periksa Tersangka, Dalami Rangkaiannya

Pengacara Yosep Hidayah, Rohman Hidayat menjelaskan, kode tangan X itu merupakan bentuk penolakan kliennya terhadap keterangan Danu.

"Semua juga ditolak. Enggak ada yang diiyakan," kata Rohman Hidayat, dikutip dari Tribunnewsbogor.

Rohman membeberkan, kliennya itu banyak kebingungan ketika Danu meminta memperagakan di antara 95 reka ulang adegan.

"Terbukti kan tadi adegan ngangkat jenazahnya, Pak Yosep kikuk. Yang mengarahkan Danu," ucap Rohman.

Ia pun meyakini bahwa keterangan Danu ke kepolisian adalah karangan semata.

Sebelumnya, Rohman Hidayat juga mengungkap alasan Yosep terlihat santai saat menjalani proses rekonstruksi kasus Subang.

Tak jarang, Yosep tersenyum ke awak media maupun warga yang hadir menyaksikan.

"Saya pikir, kalau orang bersalah tidak akan pernah santai," ujar Rohman Hidayat yang ditemui di TKP Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang saat rekonstruksi, Rabu.

Jajaran Kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jabar sukses menggelar rekonstruksi kasus Subang, pembunuhan ibu dan anak, di Jalancagak yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, Rabu (22/11/2023).
Jajaran Kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jabar sukses menggelar rekonstruksi kasus Subang, pembunuhan ibu dan anak, di Jalancagak yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, Rabu (22/11/2023). (Tribunjabar.id/Ahya Nurdin)

"Tapi Pak Yosep berusaha setenang mungkin karena dia memang tidak pernah melakukan seperti yang dilakukan Danu," sambung Rohman Hidayat.

Ketika ditanya terkait kondisi kesehatan kliennya, Rohman menjelaskan bahwa Yosep Hidayah dalam keadaan baik.

"Insya Allah baik," kata Rohman.

Kendati demikian, Rohman Hidayat tidak memungkiri bahwa kliennya mendapatkan tekanan secara psikologis.

"Secara psikologis, bagaimanapun juga ada tekanan massa seperti ini. Tapi kami yakin masyarakat masih objektif," ungkap Rohman

"Toh ujungnya kan bukan keputusan masyarakat, oleh putusan pengadilan nanti," imbuhnya.

Baca juga: Ditangani secara Khusus, Kompolnas Pantau Pemeriksaan 3 Polisi yang Diduga Terlibat Kasus Subang

Polisi Segera Limpahkan Kasus

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, bakal segera melimpahkan berkas perkara pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun semua berkas dan barang bukti untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Sudah penyusunan berkas, secepatnya akan dilimpahkan," ujar Surawan, Jumat (24/11/2023).

Surawan belum dapat memastikan kapan, berkas dan barang bukti kasus Subang dilimpahkan. Sebab, kata dia, butuh ketelitian dalam penyusunannya.

"Kita ingin secepatnya, karena kan nyusun berkas perkara dan barang bukti harus teliti," katanya.

Perjalanan Kasus Subang

Kasus "Subang" merujuk pada peristiwa pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di kediamannya, di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.

Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, oleh suami Tuti sekaligus ayah Amalia, Yosep Hidayah.

Yosep mengaku menemukan jasad mereka ketika hendak mengambil stick golf ke kediaman Tuti Suhartini.

Ia juga sempat panik karena takut istri dan anaknya itu diculik.

Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.

Kasus ini juga sempat ditangani Polres Subang hingga akhirnya tenggelam selama dua tahun.

Berbagai upaya pengungkapan seperti olah TKP berkali-kali, pemeriksaan terhadap 121 saksi, dan pengumpulan 261 alat bukti.

Selain itu, Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.

Baru pada 18 Oktober 2023, Muhammad Ramdanu alias Danu yang adalah keponakan korban, menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Ia juga menyeret nama lainnya yaitu Yosep Hidayah, istri kedua Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya, Arighi dan Abi yang kemudian turut menjadi tersangka.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved