Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Isi BBM di SPBU Seluruh Jabar Mulai 2024

Pemprov Jabar melarang penunggak pajak kendaraan bermotor membeli BBM di SPBU, sontak menuai pro dan kontra

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ravianto
Tribun Jabar
Seorang pengendara motor mengisi BBM secara mandiri di SPBU Pertamina, Jalan RE Martadinata, Kota Tasikmalaya, Minggu (25/6/2023). Nulai 2024, penunggak pajak kendaraan bermotor tak akan bisa lagi mengisi bahan bakar kendaraannya di semua SPBU di Jawa Barat. 

"Justru yang harus dipikirkan adalah dampak dari aturan ini. Pegawai SPBU tentu perlu waktu untuk untuk mengecek kendaraan mana yang sudah dan belum membayar pajak,” ujar Kholid. Ini bisa membuat antrean kendaraan di SPBU semakin panjang.

Adanya aturan baru ini juga membuat Idham (30), karyawan freelance perusahaan musik di Bandung, heran. Ia merasa pemerintah membuat aturan yang mengundang kontroversi di tengah masyarakat. 

Ia berharap Pemprov Jabar mencari solusi lain supaya masyarakat mau membayar pajak kendaraan.

“Sebab, alasan tidak bayar pajak kendaraan kan beragam, ada yang memang tidak peduli, malas antre, merasa ribet, tidak ada waktu, dan sebagainya,” ujarnya.

Bapenda Jabar mencatat, dari 24 juta lebih kendaraan yang ada di Jabar, hanya sebanyak 16,6 juta yang aktif. Dari 16,6 juta yang aktif itu, 10,6 juta kendaraan yang dibayar pajaknya dengan taat. Sisanya ditunggak.

Beragam upaya ditempuh Pemprov Jabar melalui Bapenda untuk mengatasinya. Salah satunya program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB), seperti yang dilakukan 3 Juli lalu hingga 31 Agustus 2023 lalu.

Demi merangsang warga kembali membayar PKB-nya, pemutihan PKB diberlakukan untuk kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Penunggak tak harus membayar pajaknya selama tujuh tahun, melainkan cukup membayar tiga tahun saja. (nandri prilatama/tiah sm/putri p/syarif abdussalam)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved