Kemenkum Jabar Bahas Harmonisasi Raperwal Kota Tasikmalaya Mengenai Penanggulangan Penyakit TBC

Kanwil Kemenkum Jabar melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Raperwal Kota Tasikmalaya melalui Zoom Meeting (Rabu, 12/11/2025) .

Istimewa
Kanwil Kemenkum Jabar melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Raperwal Kota Tasikmalaya melalui Zoom Meeting (Rabu, 12/11/2025). 

TRIBUNJABAR.ID - Bandung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada siang hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Tasikmalaya secara daring melalui Zoom Meeting (Rabu, 12/11/2025) .

Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang PUU Kanwil Jabar Shendy dan Visy bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat harmonisasi bersama perwakilan Perangkat Daerah Pemkot Tasikmalaya membahas Raperwal mengenai Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) Tahun 2026-2030.

Dalam konsepsi analisis oleh Perancang Kanwil Jabar disampaikan bahwa pembentukan Raperwal ini didasari UU No. 23 Tahun 2014 dan Perpres No. 67 Tahun 2021, yang mana penanggulangan penyakit tuberkulosis ditargetkan pada tahun 2030 mendatang angka kejasian menjadi 65 per 100.000 penduduk dan penurunan angka kematian akibat TBC menjadi 6 per 100.000 penduduk.

Selain itu juga dijelaskan bahwa strategi nasional eliminasi TBC antara lain yaitu peningkatan akses layanan TBC yang bermutu, intensifikasi upaya kesehatan dalam rangka penanggulangan TBC, peningkatan peran komunitas, pemangku kepentingan dan sektor lainnya dalam penanggulangan TBC, serta penguatan manajemen program.

Selain itu dijelaskan juga dalam penganggulangan TBC Pemda bertanggung jawab untuk mencantumkan indikator TBC dalam rencana pembangunan sebagai salah satu prioritas keehatan di daerah, menyediakan pendanaan dan dan meningkatkan SDM dalam penanggulangan TBC, serta memastikan semua orang yang terdiagnosis TBC tercatat dan terlaporkan dalam sistem informasi TBC.

Sementara itu perwakilan Dinas Kesehatan Pemkot Tasikmalaya menyampaikan tanggapan bahwa Raperwal ini bertujuan untuk mengeliminasi TBC sesuai instruksi Presiden tersebut, selain itu melalui Raperwal ini diharap bisa menunjukkan komitmen Pemda dalam menanggulangi dan membasmi penyakit TBC di wilayah mereka. Lebih lanjut lagi Raperda ini juga menjadi langkah bagi Pemkot Tasikmalaya untuk berkoordinasi dengan pihak lain seperti rumah sakit di wilayah kota Tasik untuk melakukan penanggulangan penyakit TBC.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved