TRIBUNJABAR.ID - Bandung – Divisi P3H Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada siang hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi atas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kuningan secara virtual melalui Zoom Meeting (Rabu, 12/11/2025) .
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang PUU Kanwil Jabar Shendy, Visy dan Erdian bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat harmonisasi bersama Perangkat Daerah Pemkab Kuningan membahas Raperbup Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026.
Dalam analisis konsepsi oleh Perancang Kanwil disampaikan bahwa sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018, Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, yanga mana Kepala Desa berwenang menetapkan kebijakan dan sekretaris desa bertugas sebagai koordinator PPKD.
Selain itu juga dijelaskan bahwa APBDes itu sendiri terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan desa. Dengan adanya peraturan tentang Pedoman Penyusunan APBDes diharapkan dapat memberikan petunjuk dan arahan bagi pemerintah desa dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.