Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Isi BBM di SPBU Seluruh Jabar Mulai 2024

Pemprov Jabar melarang penunggak pajak kendaraan bermotor membeli BBM di SPBU, sontak menuai pro dan kontra

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ravianto
Tribun Jabar
Seorang pengendara motor mengisi BBM secara mandiri di SPBU Pertamina, Jalan RE Martadinata, Kota Tasikmalaya, Minggu (25/6/2023). Nulai 2024, penunggak pajak kendaraan bermotor tak akan bisa lagi mengisi bahan bakar kendaraannya di semua SPBU di Jawa Barat. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Para penunggak pajak kendaraan bermotor tak akan bisa lagi mengisi bahan bakar kendaraannya di semua SPBU di Jawa Barat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Dedi Taufik, mengatakan larangan tersebut akan mereka berlakukan mulai 2024.

"Jika belum [bayar pajak], harus bersiap dengan konsekuensinya, yakni tak bisa mengisi bensin di SPBU," ujar Dedi saat ditemui di sela acara Road to Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2023, Minggu (19/11).

Rencana Pemprov Jabar melarang penunggak pajak kendaraan bermotor membeli BBM di SPBU, sontak menuai pro dan kontra dari masyarakat. Umumnya mereka menilai rencana tersebut tak masuk akal.  Namun, ada juga yang setuju.

Rini Supriatin (40), warga Taman Cibaduyut Indah 2, misalnya. Ia mengaku sangat  setuju karena hidup ada aturan hukumnya dan tidak bisa seenaknya. 

"Saya setuju, jangan dilayani kendaraan penunggak pajak mah. Untung aku mah enggak pernah telat bayar pajak," ujar Rini, kepada Tribun Jabar, Selasa (21/11).

Rini bersyukur masih diberi rezeki, memiliki dua mobil dan tiga sepeda motor, dan selalu tepat waktu bayar pajak. 

"Aku  tergolong orang bijak yang  taat pajak. Jadi  Iya setuju atuh penunggak pajak tak dilayani akhirnya pasti bayar, kalau pada bayar pajak biar negara enggak numpuk utang," ujarnya. 

Lain halnya dengan Rini, pendapat berbeda diungkapkan Tony Wijaya (45), warga Malabar Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Ia mengaku heran dengan rencana pemberlakuan aturan tersebut. Ia meminta pemerintah provinsi bijak dan tidak seenaknya melarang warga beli BBM di SPBU karena menunggak pajak.

"Sebab, tidak semua pemilik kendaraan mampu bayar pajak. Kalau dilarang beli BBM di SPBU,  bagaimana bisa usaha jika kendaraannya tak bisa beli BBM," ujarnya, Selasa (21/11).

Ia mengatakan, sebaiknya larangan bagi penunggak membeli BBM di SPBU itu ditinjau kembali atau batalkan karena pasti akan menimbulkan masalah baru. 

"Pemerintah harus prorakyat bukan menekan rakyat. Warga menunggak pajak karena tak mampu,"  ujarnya.

Hal senada diungkapkan Bintang (23), mahasiswi jurusan Ilmu Komunikasi di Universitas Pasundan (Unpas) Bandung. Pelarangan penunggak pajak kendaraan bermotor membeli BBM di SPBU ini, ujarnya, tentu akan menyulitkan banyak orang. Terlebih, masyarakat saat ini baru saja bangkit perekonomiannya setelah bertahun-tahun hancur dilanda pandemi Covid-19.

“Menurut saya aturan ini kurang efektif karena jika memang iya harus diberlakukan, maka masyarakat akan beralih ke pom bensin mini atau eceran dibandingkan harus ke SPBU,” ujar Bintang, kemarin.

Kholid (28), karyawan perusahaan komunikasi di Bandung, juga berpendapat senada. Menurutnya aturan ini bukanlah solusi untuk membuat masyarakat yang masih menunggak segera membayar pajak kendaraan kendaraannya. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved