67 Saksi Dimintai Keterangan Soal Kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan di Pemkot Bandung

Sampai saat ini perkembangan penanganan perkara masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti untuk membuat kasus ini terang benderang.

Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
Salah satu sudut ruangan di Kejaksaan Negeri Kota Bandung, 4 November 2025. Kejaksaan Negeri Kota Bandung masih terus melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Kota Bandung tahun 2025. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kejaksaan Negeri Kota Bandung masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.

Kasus ini sempat mencuat ketika Kejari Kota Bandung memeriksa Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua DPD NasDem Kota Bandung yang juga orang dekat Wali Kota Bandung, Farhan, yakni Rendiana Awangga.

Kasiintel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar mengatakan sampai saat ini perkembangan penanganan perkara masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti untuk membuat kasus ini terang benderang.

"Kami sudah periksa sebanyak 67 saksi dalam kasus ini," katanya singkat saat dihubungi, Senin (24/11/2025).

Namun, Alex tak merinci 67 saksi itu didominasi oleh unsur ASN atau swasta. Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo sebelumnya sempat menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyidikan dengan memerikaa saksi-saksi di setiap hari kerja yang berkaitan dengan kasus ini demi kelancaran kinerja tim penyidik.

"Penindakan pidana khusus yang kami lakukan berpola pencegahan dalam bentuk penindakan yang berkualitas, tegas, dan terukur dengan merujuk ke pola prinsip-prinsip utama good governance. Kami ingin Kota Bandung maju dalam pembangunan dan masyarakatnya sejahtera. Mohon doa untuk terwujudnya Kota Bandung yang jauh lebih baik," ujarnya.

Irfan Wibowo pun mengingatkan kepada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh penyidik pidana khusus Kejari Kota Bandung untuk koperatif dan memberikan keterangan yang jujur, tanpa adanya tekanan atau kepentingan pihak mana pun.

"Biar fakta hukum yang berbicara. Kami sudah dalam rentang waktu yang relatif matang dan cukup lama untuk memutuskan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved