Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Isi BBM di SPBU Seluruh Jabar Mulai 2024
Pemprov Jabar melarang penunggak pajak kendaraan bermotor membeli BBM di SPBU, sontak menuai pro dan kontra
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Para penunggak pajak kendaraan bermotor tak akan bisa lagi mengisi bahan bakar kendaraannya di semua SPBU di Jawa Barat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Dedi Taufik, mengatakan larangan tersebut akan mereka berlakukan mulai 2024.
"Jika belum [bayar pajak], harus bersiap dengan konsekuensinya, yakni tak bisa mengisi bensin di SPBU," ujar Dedi saat ditemui di sela acara Road to Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2023, Minggu (19/11).
Rencana Pemprov Jabar melarang penunggak pajak kendaraan bermotor membeli BBM di SPBU, sontak menuai pro dan kontra dari masyarakat. Umumnya mereka menilai rencana tersebut tak masuk akal. Namun, ada juga yang setuju.
Rini Supriatin (40), warga Taman Cibaduyut Indah 2, misalnya. Ia mengaku sangat setuju karena hidup ada aturan hukumnya dan tidak bisa seenaknya.
"Saya setuju, jangan dilayani kendaraan penunggak pajak mah. Untung aku mah enggak pernah telat bayar pajak," ujar Rini, kepada Tribun Jabar, Selasa (21/11).
Rini bersyukur masih diberi rezeki, memiliki dua mobil dan tiga sepeda motor, dan selalu tepat waktu bayar pajak.
"Aku tergolong orang bijak yang taat pajak. Jadi Iya setuju atuh penunggak pajak tak dilayani akhirnya pasti bayar, kalau pada bayar pajak biar negara enggak numpuk utang," ujarnya.
Lain halnya dengan Rini, pendapat berbeda diungkapkan Tony Wijaya (45), warga Malabar Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Ia mengaku heran dengan rencana pemberlakuan aturan tersebut. Ia meminta pemerintah provinsi bijak dan tidak seenaknya melarang warga beli BBM di SPBU karena menunggak pajak.
"Sebab, tidak semua pemilik kendaraan mampu bayar pajak. Kalau dilarang beli BBM di SPBU, bagaimana bisa usaha jika kendaraannya tak bisa beli BBM," ujarnya, Selasa (21/11).
Ia mengatakan, sebaiknya larangan bagi penunggak membeli BBM di SPBU itu ditinjau kembali atau batalkan karena pasti akan menimbulkan masalah baru.
"Pemerintah harus prorakyat bukan menekan rakyat. Warga menunggak pajak karena tak mampu," ujarnya.
Hal senada diungkapkan Bintang (23), mahasiswi jurusan Ilmu Komunikasi di Universitas Pasundan (Unpas) Bandung. Pelarangan penunggak pajak kendaraan bermotor membeli BBM di SPBU ini, ujarnya, tentu akan menyulitkan banyak orang. Terlebih, masyarakat saat ini baru saja bangkit perekonomiannya setelah bertahun-tahun hancur dilanda pandemi Covid-19.
“Menurut saya aturan ini kurang efektif karena jika memang iya harus diberlakukan, maka masyarakat akan beralih ke pom bensin mini atau eceran dibandingkan harus ke SPBU,” ujar Bintang, kemarin.
Kholid (28), karyawan perusahaan komunikasi di Bandung, juga berpendapat senada. Menurutnya aturan ini bukanlah solusi untuk membuat masyarakat yang masih menunggak segera membayar pajak kendaraan kendaraannya.
"Justru yang harus dipikirkan adalah dampak dari aturan ini. Pegawai SPBU tentu perlu waktu untuk untuk mengecek kendaraan mana yang sudah dan belum membayar pajak,” ujar Kholid. Ini bisa membuat antrean kendaraan di SPBU semakin panjang.
Adanya aturan baru ini juga membuat Idham (30), karyawan freelance perusahaan musik di Bandung, heran. Ia merasa pemerintah membuat aturan yang mengundang kontroversi di tengah masyarakat.
Ia berharap Pemprov Jabar mencari solusi lain supaya masyarakat mau membayar pajak kendaraan.
“Sebab, alasan tidak bayar pajak kendaraan kan beragam, ada yang memang tidak peduli, malas antre, merasa ribet, tidak ada waktu, dan sebagainya,” ujarnya.
Bapenda Jabar mencatat, dari 24 juta lebih kendaraan yang ada di Jabar, hanya sebanyak 16,6 juta yang aktif. Dari 16,6 juta yang aktif itu, 10,6 juta kendaraan yang dibayar pajaknya dengan taat. Sisanya ditunggak.
Beragam upaya ditempuh Pemprov Jabar melalui Bapenda untuk mengatasinya. Salah satunya program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB), seperti yang dilakukan 3 Juli lalu hingga 31 Agustus 2023 lalu.
Demi merangsang warga kembali membayar PKB-nya, pemutihan PKB diberlakukan untuk kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Penunggak tak harus membayar pajaknya selama tujuh tahun, melainkan cukup membayar tiga tahun saja. (nandri prilatama/tiah sm/putri p/syarif abdussalam)
| KPAID Jabar Tak Temukan Tanda-tanda Trauma pada Balita SA Garut, Diduga Idap Kelainan Genetik |
|
|---|
| KPAID Temukan Informasi Lain di Balik Viralnya Balita Garut yang Diduga Dianiaya |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Jabar Bersama Pemkab Kuningan Bahas Raperbup Tentang APBDes |
|
|---|
| Sistem Baru Kuota Haji 2026, Banyak yang 'Menyusut', Kota Banjar hanya Dapat 10 Orang |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Bahas Harmonisasi Raperwal Kota Tasikmalaya Mengenai Penanggulangan Penyakit TBC |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/SPBU-Pertamina-Jalan-RE-Martadinata-Kota-Tasikmalaya-Minggu-2562023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.