Nasib Guru PPPK yang Lecehkan Muridnya di Karawang, Kini Dipecat Tidak Hormat
Setelah oknum guru PPPK tersebut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pelecehan itu, pihaknya langsung menghentikan segala haknya sebagai PPPK
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Cikwan Suwandi
Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai BKSDM Karawang Gery Sigit Samrodi
Tersangka akan dikenakan pasal Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Tersangka juga akan dikenakan pidana 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.
Tags
Pemkab Karawang
pemecatan tidak hormat
Sandy Permadi
PPPK
pelecehan
Gery Sigit Samrodi
AKP Abdul Jalil
Berita Terkait
Baca Juga
APMMSC Akan Turun ke Jalan Desak DPRD Ciamis Bertindak Cepat Atasi Kasus Pelecehan Seksual Anak |
![]() |
---|
Bejatnya Oknum Guru Ngaji di Cianjur Lecehkan 4 Muridnya, Modus Minta Dipijat |
![]() |
---|
Ribuan Honorer Pemkot Bandung Masuk PPPK Paruh Waktu, Tak Perlu Tes Ulang |
![]() |
---|
Gadis Muda Dapat Pelecehan saat Berbelanja di Kota Sukabumi, Pelaku DIduga ODGJ |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kasus Polisi di Luwu Diduga Lecehkan Tahanan Perempuan Dalih ke Toilet, Ditindak Propam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.