Nasib Guru PPPK yang Lecehkan Muridnya di Karawang, Kini Dipecat Tidak Hormat

Setelah oknum guru PPPK tersebut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pelecehan itu, pihaknya langsung menghentikan segala haknya sebagai PPPK

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Cikwan Suwandi
Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai BKSDM Karawang Gery Sigit Samrodi 

Tersangka akan dikenakan pasal Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Tersangka juga akan dikenakan pidana 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved