Nasib Guru PPPK yang Lecehkan Muridnya di Karawang, Kini Dipecat Tidak Hormat
Setelah oknum guru PPPK tersebut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pelecehan itu, pihaknya langsung menghentikan segala haknya sebagai PPPK
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Cikwan Suwandi
Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai BKSDM Karawang Gery Sigit Samrodi
Tersangka akan dikenakan pasal Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Tersangka juga akan dikenakan pidana 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.
Tags
Pemkab Karawang
pemecatan tidak hormat
Sandy Permadi
PPPK
pelecehan
Gery Sigit Samrodi
AKP Abdul Jalil
Baca Juga
| DJ Asal Sukabumi Ngaku Dilecehkan saat Manggung di Riau, Malah Langsung Dipecat Manajemen |
|
|---|
| Gara-Gara Aniaya Anak Disabilitas Sampai Tewas, Honorer Kecamatan Cilamaya Wetan Batal Jadi PPPK |
|
|---|
| 'Mereka Sangat Bahagia', Ribuan Honorer di Bandung Barat Berubah Status Jadi PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Eks Menteri Susi Pudjiastuti Sampai Geram, Sebut Aksi Gus Elham Pendakwah Cium Anak Kecil Pelecehan |
|
|---|
| Dibuka Pendaftaran Beasiswa Karawang Cerdas 2025 untuk Pelajar Jenjang SD hingga Perguruan Tinggi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Karawang-Gery-Sigit-Samrodi.jpg)