Nasib Guru PPPK yang Lecehkan Muridnya di Karawang, Kini Dipecat Tidak Hormat

Setelah oknum guru PPPK tersebut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pelecehan itu, pihaknya langsung menghentikan segala haknya sebagai PPPK

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Cikwan Suwandi
Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai BKSDM Karawang Gery Sigit Samrodi 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Pemkab Karawang memastikan akan memberikan hukuman pemecatan tidak hormat terhadap Sandy Permadi (45), guru PPPK yang menjadi pelaku pelecehan kepada murid-muridnya.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai BKSDM Karawang Gery Sigit Samrodi mengatakan, pemecatan akan dilakukan pihaknya setelah putusan pengadilan inkrah.

Gery menyebutkan, setelah oknum guru PPPK tersebut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pelecehan muridnya itu, pihaknya langsung menghentikan segala haknya sebagai PPPK.

"Seperti gaji dan tunjangannya kita hentikan saat ditetapkan tersangka," kata Gery, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Korban Guru Cabul di Karawang Kemungkinan Bertambah, Pelaku Beraksi saat Pelajaran

Gery mengungkapkan, Sandy Permadi diangkat guru PPPK di Tahun 2013 ini. Dia menyayangkan dengan kelakuan bejad Sandy yang seharusnya menjadi memberikan keteladanan dan perlindungan bagi muridnya.

Sebelumnya Satuan Unit Reserse Kriminal Polres Karawang menetapkan Sandy Permadi (45) sebagai tersangka kasus pencabulan yang korbannya sejumlah siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Purwasari.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan, tersangka merupakan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di sekolah SD tersebut.

Jalil mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku mencabuli lima orang siswinya SD. Namun, polisi masih terus melakukan pengembang.

"Dari hasil pemeriksaan ada lima orang. Namun kami masih melakukan pengembangan apakah ada korban lainnya," kata Jalil saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karawang, Senin (20/11/2023).

Jalil menjelaskan awal mulanya kasus pencabulan itu terungkap, ketika kakak korban melihat percakapan adiknya dengan tersangka. Dimana terlihat percakapan yang sangat aneh antara korban dengan tersangka.

"Kemudian kakaknya melaporkan percakapan itu kepada orang tuanya," kata dia.

Orang tua korban pun kemudian melaporkan dugaan pencabulan ke Mapolres Karawang. Tersangka pun kemudian langsung ditangkap pihak kepolisian.

Baca juga: Miris! Guru di Karawang Diduga Cabuli Siswi SD hingga Satu Kelas, Baru 8 Murid yang Berani Ngaku

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengiming-imingi korban akan memberikan nilai yang bagus. Di dalam kelas, tersangka kemudian meraba sejumlah bagian tubuh para korban secara bergantian ketika proses belajar mengajar.

"Ini dilakukan tersangka selama satu tahun," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved