Nasib Guru PPPK yang Lecehkan Muridnya di Karawang, Kini Dipecat Tidak Hormat
Setelah oknum guru PPPK tersebut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pelecehan itu, pihaknya langsung menghentikan segala haknya sebagai PPPK
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Pemkab Karawang memastikan akan memberikan hukuman pemecatan tidak hormat terhadap Sandy Permadi (45), guru PPPK yang menjadi pelaku pelecehan kepada murid-muridnya.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai BKSDM Karawang Gery Sigit Samrodi mengatakan, pemecatan akan dilakukan pihaknya setelah putusan pengadilan inkrah.
Gery menyebutkan, setelah oknum guru PPPK tersebut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pelecehan muridnya itu, pihaknya langsung menghentikan segala haknya sebagai PPPK.
"Seperti gaji dan tunjangannya kita hentikan saat ditetapkan tersangka," kata Gery, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Korban Guru Cabul di Karawang Kemungkinan Bertambah, Pelaku Beraksi saat Pelajaran
Gery mengungkapkan, Sandy Permadi diangkat guru PPPK di Tahun 2013 ini. Dia menyayangkan dengan kelakuan bejad Sandy yang seharusnya menjadi memberikan keteladanan dan perlindungan bagi muridnya.
Sebelumnya Satuan Unit Reserse Kriminal Polres Karawang menetapkan Sandy Permadi (45) sebagai tersangka kasus pencabulan yang korbannya sejumlah siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Purwasari.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan, tersangka merupakan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di sekolah SD tersebut.
Jalil mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku mencabuli lima orang siswinya SD. Namun, polisi masih terus melakukan pengembang.
"Dari hasil pemeriksaan ada lima orang. Namun kami masih melakukan pengembangan apakah ada korban lainnya," kata Jalil saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karawang, Senin (20/11/2023).
Jalil menjelaskan awal mulanya kasus pencabulan itu terungkap, ketika kakak korban melihat percakapan adiknya dengan tersangka. Dimana terlihat percakapan yang sangat aneh antara korban dengan tersangka.
"Kemudian kakaknya melaporkan percakapan itu kepada orang tuanya," kata dia.
Orang tua korban pun kemudian melaporkan dugaan pencabulan ke Mapolres Karawang. Tersangka pun kemudian langsung ditangkap pihak kepolisian.
Baca juga: Miris! Guru di Karawang Diduga Cabuli Siswi SD hingga Satu Kelas, Baru 8 Murid yang Berani Ngaku
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengiming-imingi korban akan memberikan nilai yang bagus. Di dalam kelas, tersangka kemudian meraba sejumlah bagian tubuh para korban secara bergantian ketika proses belajar mengajar.
"Ini dilakukan tersangka selama satu tahun," kata dia.
Tersangka akan dikenakan pasal Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Tersangka juga akan dikenakan pidana 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.
Pemkab Karawang
pemecatan tidak hormat
Sandy Permadi
PPPK
pelecehan
Gery Sigit Samrodi
AKP Abdul Jalil
| DJ Asal Sukabumi Ngaku Dilecehkan saat Manggung di Riau, Malah Langsung Dipecat Manajemen |
|
|---|
| Gara-Gara Aniaya Anak Disabilitas Sampai Tewas, Honorer Kecamatan Cilamaya Wetan Batal Jadi PPPK |
|
|---|
| 'Mereka Sangat Bahagia', Ribuan Honorer di Bandung Barat Berubah Status Jadi PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Eks Menteri Susi Pudjiastuti Sampai Geram, Sebut Aksi Gus Elham Pendakwah Cium Anak Kecil Pelecehan |
|
|---|
| Dibuka Pendaftaran Beasiswa Karawang Cerdas 2025 untuk Pelajar Jenjang SD hingga Perguruan Tinggi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Karawang-Gery-Sigit-Samrodi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.