Kasus Subang Terungkap

“Gak Bisa Nguasain” Mimin Mintarsih Ceritakan Keluar dari Yayasan Yosef, Digantikan Tuti Suhartini

Satu tersangka kasus Subang, Mimin Mintarsih akhirnya menceritakan soal keterlibatannya dalam yayasan milik Yosef hingga digantikan Tuti Suhartini

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribun Bogor
“Gak Bisa Nguasain” Mimin Mintarsih Ceritakan Keluar dari Yayasan Yosef, Digantikan Tuti Suhartini 

Namun, ia tetap memilih mundur karena takut terbebani tanggung jawab.

Mimin anggap kondisinya saat ini sebagai takdir dan bagian dari perjalan hidupnya.

Simak video selengkapnya

Mimin dan Dua Anaknya Berpotensi Bebas dari Status Tersangka

Hingga kini kasus Subang atau kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang terus bergulir.

Sembari menunggu penyidikan usai pra rekrontruksi, ada perkembangan terbaru.

Beredar kabar pihak kuasa hukum Yosef salah satu tersangka kasus Subang akan mengajukan pra peradilan.

Sebagai informasi, pra peradilan merupakan proses wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus pekaran sah atau tidak sah suatu penangkapan atau penahanan.



Dalam konteks ini diketahui kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengajukan pra peradilan untuk memutus tiga kliennya yang kini jadi tersangka kasus Subang.

Mereka adalah Mimin Mintarsih dan dua anaknya Arighi dan Abi.

Mimin Mintarsih bersama kedua anaknya saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/10/2023)
Mimin Mintarsih bersama kedua anaknya saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/10/2023) (Tribunjabar.id / Ahya Nurdin)

Baca juga: Tabiat Yosef Berubah Setelah Poligami Nikahi Mimin, Yoris Ungkap Tuti Suhartini Sempat Alami KDRT

Hal ini terungkap oleh Youtuber Misteri Mbak Suci dalam kanal Youtubenya, dikutip Kamis (9/11/2023).

“Saya dapat informasi untuk dekat ini dari tim kuasa hukum pak Rohman Hidayat akan mengajukan pra peradilan,” ujar Youtuber tersebut.

Dengan pengajuan pra peradilan tersebut, akan ada dua kemungkinan yang terjadi.

Pertama, jika pra peradilan diterima, maka klien kuasa hukum Yosef Cs yang berstatus tersangka bisa bebas.

Namun, jika pra peradilan tidak diterima, sebaliknya, klien tersangka kasus Subang yang belum ditahan justru bisa langsung ditahan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved