Polisi Bekuk Manajer Provider di Sukabumi yang Jual SIM Card Baru dengan Memakai Data Orang Lain

Polisi menangkap tiga orang pria berinisial L, D dan MS gara-gara melakukan penjualan (Subscriber Identity Module) alias SIM card yang sudah terdaftar

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/M RIZAL JALALUDIN
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede (tengah) memperlihatkan barang bukti modem untuk input data base ke sim card menggunakan NIK orang lain sebelum dijual ke pelanggan, 3 tersangka diamankan, salah satunya brand manager perusahaan provider, Kamis (9/11/2023). 

Terhadap para pelaku, polisi menerapkan pasal 94 Jo pasal 77 UU RI No 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

"Dimana diancam pidana dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Kemudian diterapkan juga pasal 67 ayat 1 dan 3 UU No 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, yang mana diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun penjara," ujar Maruly. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved