Polisi Bekuk Manajer Provider di Sukabumi yang Jual SIM Card Baru dengan Memakai Data Orang Lain
Polisi menangkap tiga orang pria berinisial L, D dan MS gara-gara melakukan penjualan (Subscriber Identity Module) alias SIM card yang sudah terdaftar
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/M RIZAL JALALUDIN
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede (tengah) memperlihatkan barang bukti modem untuk input data base ke sim card menggunakan NIK orang lain sebelum dijual ke pelanggan, 3 tersangka diamankan, salah satunya brand manager perusahaan provider, Kamis (9/11/2023).
Terhadap para pelaku, polisi menerapkan pasal 94 Jo pasal 77 UU RI No 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
"Dimana diancam pidana dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Kemudian diterapkan juga pasal 67 ayat 1 dan 3 UU No 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, yang mana diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun penjara," ujar Maruly. (*)
Tags
provider seluler
Kartu Perdana
Kartu Keluarga
nomor induk kependudukan (NIK)
Polres Sukabumi
AKBP Maruly Pardede
Baca Juga
| IAW: Kebijakan Kuota Internet Hangus Perlu Dikaji Ulang oleh Pemerintah dan Industri |
|
|---|
| Polisi Ringkus Maling yang Bobol Kios di Pasar Palabuhanratu, Aksi Terekam CCTV |
|
|---|
| Sabu 10 Gram Siap Edar ke Sukabumi Disita Polisi, Dimasukkan Bungkus Shampoo dan Pewangi |
|
|---|
| Bocah Perempuan 5 Tahun di Sukabumi Alami Nasib Nahas, Jadi Korban Tindakan Tak Senonoh Tetangga |
|
|---|
| Truk Tangki Terguling di Leter S, Satlantas Polres Sukabumi Ungkap Penyebabnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/barang-bukti-modem-untuk-input-data-base.jpg)