Bocah Perempuan 5 Tahun di Sukabumi Alami Nasib Nahas, Jadi Korban Tindakan Tak Senonoh Tetangga

Seorang anak di bawah umur di kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi jadi korban pelecehan. Pelaku merupakan tetangganya sendiri.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Tribun Medan
ILUSTRASI - Seorang anak di bawah umur di kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi jadi korban pelecehan. Pelaku merupakan tetangganya sendiri  
Ringkasan Berita:
  • Bocah perempuan berusia 5 tahun di Sukabumi menjadi korban pencabulan yang dilakukan tetangga sendiri.
  • Polisi telah menangkap pelaku yang berusia 19 tahun.
  • Pelaku bermodus mengiming-imingi korban untuk menonton video di telepon genggamnya.

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Seorang anak di bawah umur di kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi jadi korban pelecehan. Pelaku merupakan tetangganya sendiri.

Pihak Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota telah menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pelaku berinisial SI (19).

"Pelaku diamankan setelah adanya laporan dari orang tua korban terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ujar Astuti, Senin (3/11/2025).

Baca juga: Dua Pria di Andir Bandung Hajar Adik Bungsu hingga Tewas Saat Korban Mabuk dan Mengamuk

Kasus tersebut terjadi pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Korbannya bocah perempuan berinisial HB (5).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengiming-imingi korban untuk menonton video di telepon genggamnya. Setelah korban menonton, pelaku diduga melakukan tindakan cabul.

"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan," jelas Astuti.

Baca juga:  Korban Banjir Cisolok Sukabumi Butuh Selimut hingga Air Bersih, Masih Ngungsi di Masjid

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong dress motif batik warna cokelat, celana panjang warna hitam putih, dan satu celana dalam motif kartun warna biru muda.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," tutup Astuti. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved