IAW: Kebijakan Kuota Internet Hangus Perlu Dikaji Ulang oleh Pemerintah dan Industri

IAW menilai sudah saatnya pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengakhiri mekanisme yang dinilainya merugikan masyarakat.

Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
chip.co.id
Ilustrasi Kuota Internet - Indonesian Audit Watch (IAW) kembali menyoroti kebijakan kuota internet yang dapat hangus ketika masa aktif berakhir, menyebut praktik tersebut perlu dikaji ulang oleh pemerintah dan pelaku industri telekomunikasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Indonesian Audit Watch (IAW) kembali menyoroti kebijakan kuota internet yang dapat hangus ketika masa aktif berakhir, menyebut praktik tersebut perlu dikaji ulang oleh pemerintah dan pelaku industri telekomunikasi.

Sekertaris IAW Iskandar Sitorus, menyebut publik seharusnya menerima volume data sebagai barang digital yang menjadi hak pembeli. 

Ia menilai logika bahwa kuota dapat hangus ketika masa aktif berakhir tidak selaras dengan konsep transaksi atas volume data yang sudah dibayar.

Dikatakannya, praktik tersebut berlangsung tanpa koreksi berarti dari negara selama lebih dari satu dekade. 

Karena itu, menurutnya, sudah saatnya pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengakhiri mekanisme yang dinilainya merugikan masyarakat.

Menanggapi pernyataan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengenai keterkaitan kuota dengan spektrum frekuensi, Iskandar menyebut penjelasan tersebut tidak kuat secara hukum dan tidak tepat dari sisi teknis maupun ekonomi.

Ia memberi contoh layanan berbasis frekuensi lain seperti token listrik, e-money, e-toll, atau saldo e-wallet yang tidak mengalami hangus.

"Jadi, jika semua layanan berbasis frekuensi lain saja tidak hangus, lalu mengapa kuota harus hangus? Ini bukan soal teknis. Ini soal model bisnis," kata Iskandar, Senin (17/11/2025). 

Ia juga berpendapat bahwa kuota merupakan barang digital berupa volume data yang telah menjadi hak pembeli setelah dibayar, sebagaimana ketentuan dalam KUHPerdata. 

Di sisi lain, ia menilai regulasi yang sering dijadikan dasar oleh industri, seperti Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021, tidak pernah menyebut adanya kewenangan untuk menghanguskan kuota.

Iskandar menjelaskan bahwa kritik IAW terkait kuota hangus telah berlangsung lama dan tersistematis. 

"Pada 2022, diskusi terkait transparansi telekomunikasi digelar bersama komunitas jurnalis, dilanjutkan dengan pelaporan resmi ke Bareskrim pada 21 September 2022 mengenai dugaan Fraud by Omission, pelanggaran PSAK 23, dan kemungkinan praktik oligopoli," jelasnya
 
Pada 2025, lanjut dia, temuan IAW mengenai kerugian kuota hangus yang mencapai Rp63 triliun bahkan dibahas secara resmi oleh Anggota DPR. 

Adapun langkah lanjutan, pada Juli 2025, pihaknya juga mengirim tiga surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), yang mendesak pengawas bursa untuk menindak ketidaktransparan perusahaan telekomunikasi dalam mengungkap nilai kuota hangus yang nilainya mencapai triliunan rupiah per tahun.

Namun hingga kini, IAW menyebut belum ada tanggapan memadai.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved