Polisi Bekuk Manajer Provider di Sukabumi yang Jual SIM Card Baru dengan Memakai Data Orang Lain

Polisi menangkap tiga orang pria berinisial L, D dan MS gara-gara melakukan penjualan (Subscriber Identity Module) alias SIM card yang sudah terdaftar

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/M RIZAL JALALUDIN
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede (tengah) memperlihatkan barang bukti modem untuk input data base ke sim card menggunakan NIK orang lain sebelum dijual ke pelanggan, 3 tersangka diamankan, salah satunya brand manager perusahaan provider, Kamis (9/11/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Polisi menangkap tiga orang pria berinisial L, D dan MS gara-gara melakukan penjualan (Subscriber Identity Module) alias SIM card yang sudah terdaftar dengan data milik orang lain.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, hasil penyelidikan sementara, otak aksi penjualan SIM card (kartu SIM / kartu perdana) adalah MS yang merupakan brand manager PT Gandhiyo Sukabumi (perusahaan/gerai provider seluler).

Sebelum menangkap MS, terlebih dulu polisi menangkap tersangka berinisial L yang merupakan pemilik konter HP yang menjual kartu perdana tersebut.

Dari L, polisi mengembangkan dan menangkap D dan akhirnya menangkap MS.

Maruly menjelaskan, L berperan sebagai operator untuk melakukan registrasi kartu perdana menggukan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (NKK) milik orang lain.

Sedangkan D berperan membeli NIK dan NKK untuk diinput oleh L saat mengaktifkan kartu perdana sebelum dijual ke pelanggan.

"Pengembangan dari tersangka L dan tersangka D ini, kita mendapatkan tersangka MS, tersangka MS ini adalah satu pegawai dari salah satu provider sim card di wilayah Kabupaten Sukabumi, jabatannya adalah sebagai Brand Manager (BM) dari salah satu provider, dari tersangka MS ini kita dapatkan peranannya adalah yang pertama yang mempunyai ide untuk melakukan registrasi dan aktifasi tersebut," kata Maruly, Kamis (9/11/2023).

"Kemudian yang bersangkutan tersangka MS juga yang menyuruh kepada L dan D untuk melakukan registrasi dan aktifasi, serta yang melakukan pembelian atau pemesanan data base identitas NIK dan NKK untuk diinput ke dalam nomor-nomor kartu perdana baru yang diperjual belikan," jelasnya.

Maruly mengatakan, kartu perdana tersebut merupakan kartu perdana salah satu operator seluler.

Sebelum menangkap tiga tersangka itu, polisi terlebih dulu melakukan undercover by terhadap kartu perdana yang dijual tersangka.

"Tim dari Satreskrim Polres Sukabumi melakukan undercover by terhadap kartu perdana dan didapat lah satu kartu perdana yaitu paket Rp 25 ribu, sim cardnya setelah kita masukan ke dalam HP, ternyata walau pun baru dibeli sudah terisi di dalam kartu itu identitas warga Kuningan, bukan warga Kabupaten Sukabumi dan (kartu) sudah aktif," ucap Maruly.

Maruly menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait modus operandi para pelaku.

Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sim card, seperangkat komputer yang dipakai tersangka untuk melakukan registrasi kartu, kemudian modem yang digunakan untuk memasukan sim card kartu perdana untuk input data base NIK/NKK ke dalam kartu perdana.

"Dari barang bukti ini kita juga dapatkan beberapa sim card kartu perdana dari salah satu provider yang masih tertancap di dalamnya dan yang sudah terisi maupun yang belum terisi atau teregister," ucap Maruly.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved