Polisi Ringkus Maling yang Bobol Kios di Pasar Palabuhanratu, Aksi Terekam CCTV
Polisi menangkap satu pencuri yang beraksi di kawasan Pasar Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Giri
Ringkasan Berita:
- Polisi menangkap satu pencuri yang beraksi di Pasar Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
- Pelaku mengambil kopi dan bawang merah dari satu kios.
- Aksinya terekam kamera CCTV.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Polisi menangkap satu pencuri yang beraksi di kawasan Pasar Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Maling itu menyantroni kios sayuran pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Aksi pelaku itu terekam kamera CCTV yang ada di kios pedagang. Polisi yang mendapatkan laporan itu langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, mengatakan, pihaknya telah menangkap satu pelaku berinisial ADA (40) alias Betut asal Jakarta Timur. Betut ditangkap saat nongkrong di depan toko swalayan di Jalan Siliwangi Palabuhanratu, Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca juga: Komunitas Ojol Sukabumi Datangi Pengadilan Saat Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras
Dalam rekaman CCTV, Betut beraksi bersama seorang rekannya berinisial D.
"Betut, warga Jakarta Timur, diduga kuat telah melakukan pencurian sejumlah barang dagangan di kios milik korban berinisial S (48), warga Citepus, Palabuhanratu," ujar Hartono, Senin (10/11/2025).
Hartono menjelaskan, S mendapati kondisi kios berantakan dan sejumlah barang dagangan hilang, yakni bawang merah dan kopi berbagai merek. Kerugian mencapai Rp 1,5 juta.
Baca juga: Terdakwa Penyiraman Air Keras pada Anak di Sukabumi Dituntut Hukuman Penjara 8 Tahun
"Setelah dilakukan pengecekan melalui rekaman CCTV, terlihat pelaku ADA alias Betut bersama seorang rekannya berinisial D yang saat ini masih dalam pencarian, memasuki kios dan mengambil barang milik korban,” ungkap Hartono.
Hartono mengatakan, polisi mengamankan kopi tiga dus dari pelaku dan bawang merah satu kantong keresek.
"Tersangka sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Hartono. (*)
| Komunitas Ojol Sukabumi Datangi Pengadilan Saat Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras |
|
|---|
| Kasus Air Keras Sukabumi: Otak Pelaku Dituntut 8 Tahun Penjara, Tuntutan Terdakwa Yuri Lebih Ringan |
|
|---|
| Terdakwa Penyiraman Air Keras pada Anak di Sukabumi Dituntut Hukuman Penjara 8 Tahun |
|
|---|
| Sinergitas Kewilayahan, Bupati Sukabumi “Perkuat Koordinasi Untuk Percepatan Pembangunan Daerah” |
|
|---|
| Jalan Terminal Palabuhanratu Sukabumi Rusak, Kubangan Air Bertebaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Pelaku-pencurian-di-kios-di-Pasar-Palabuhanratu-berinisial-ADA-alias-Betut.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.