Buruh di Kabupaten Sukabumi Berharap UMP 2026 Naik sampai 10 Persen

Buruh di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sangat berharap adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan UMK 2026 sebesar 10 persen.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Giri
Tribunnews.com
ILUSTRASI UANG - Buruh di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sangat berharap adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 sebesar 10 persen. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Buruh di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sangat berharap adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 sebesar 10 persen.

Ketua DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin, mengatakan, usulan secara nasional untuk kenaikan UMP dan UMK ini di kisaran 8,5 persen sampai 10,5 persen.

Namun, menurutnya, belum ada kabar dari Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi terkait usulan kenaikan UMP dan UMK tersebut.

"Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi belum ada kabar rapat. Tapi usulan sudah terkonfirmasi secara nasional UMP dan UMK naik sekitar 8,5 sampai dengan 10,5 persen dari UMP/ UMK 2025 untuk semua daerah, kami berharap kenaikan di kisaran itu," kata Dadeng kepada Tribunjabar.id, Selasa (18/11/2025).

Baca juga: DJ Asal Sukabumi Ngaku Dilecehkan saat Manggung di Riau, Malah Langsung Dipecat Manajemen

UMK Kabupaten Sukabumi pada 2025 berada di angka Rp 3.604.482.92.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan, besaran UMP akan diumumkan pada 21 November 2025. 

Sebelum pengumuman UMP, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ditargetkan rampung.

Baca juga: DPD KSPSI Jabar Tegas Tolak RPP Pengupahan, Minta Kenaikan UMP 2026 Minimal 8,5 Persen

"Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman (upah) provinsinya," ujar Yassierli dilansir Tribunnews.com.

Setelah UMP ditetapkan, tahap berikutnya pengumuman UMK, yang akan dilakukan paling lambat pada 30 November 2025. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved