Ingat Kasus Ponakan Bunuh Paman di Kuningan? Berawal Sakit Hati, Pelaku Kini Divonis 15 Tahun
Masih ingat kasus pembunuhan yang dilakukan oleh ponakan sendiri di Kabupaten Kuningan? Kini pelaku telah divonis 15 tahun penjara.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai
TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Masih ingat kasus pembunuhan yang dilakukan oleh keponakan sendiri di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat?
Kini pelaku telah divonis 15 tahun penjara.
Pelaku menjalai sidang di Pengadilan Negeri Kuningan.
Baca juga: Kasus Pertemanan Sejak Kecil Berakhir Maut di Cieunteung Tasikmalaya, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Mauludin alias Didin bin Sarju, pelaku pembunuhan terhadap pamannya sendiri, Sarmedi, warga Dusun Pahing, Desa Taraju, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan.
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (29/10/2025), Adri sebagai Hakim Ketua, didampingi Hakim Anggota Muhammad Noor Yustisia Nanda dan Aditya Yudi Taurisanto, menyatakan Terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara 15 Tahun dan 6 Bulan,” kata Hakim Ketua Adri, dalam keterangan yang diterima Tribun.
Dalam sidang diketahui bahwa kasus pembunuhan berawal dari rasa sakit hati terdakwa terhadap korban yang kerap melontarkan ucapan-ucapan ejekan dan kata-kata yang dianggap tidak pantas.
"Terdakwa merasa dipermalukan dan tidak dihargai oleh korban, yang juga merupakan pamannya sekaligus tetangganya. Didorong oleh perasaan dendam tersebut, terdakwa kemudian mengasah sebilah golok hingga tajam, lalu mendatangi rumah korban dan menusukkan golok tersebut ke arah perut korban," katanya.
Akibat luka tusukan itu, korban mengalami luka terbuka serius pada bagian usus dua belas jari dan lambung, hingga harus dirawat di rumah sakit selama beberapa hari sebelum akhirnya meninggal dunia.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur perbuatan yang merampas nyawa orang lain dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP.
“Terdakwa menyiapkan golok sejak hari Jumat tanggal 4 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB dengan cara menggurinda dan mengasahnya sehingga runcing," ujarnya.
Kemudian Terdakwa menajamkan satu bilah golok tersebut dengan menggunakan asahan sampai dengan pada hari Minggu tanggal 6 April 2025 sekira pukul 17.50 WIB.
Baca juga: Pembunuhan di Purwakarta: Cinta Heryanto Pernah Ditolak Dina, Malah Bunuh dan Rudapaksa Korban
"Diakui terdakwa bertujuan untuk menusukkan golok tersebut pada Sarmedi, sampai akhirnya pada pukul 18.00 WIB, Terdakwa menusukkan golok ke perut korban. Terdakwa telah melakukan persiapan yang cukup dan sepatutnya telah ada waktu yang cukup bagi Terdakwa untuk mempertimbangkan perbuatannya dengan tenang,” katanya.
Dalam pembelaan, Penasihat Hukum terdakwa menilai perbuatan bukan direncanakan terlebih dahulu, dan tidak berniat membunuh namun hanya untuk menimbulkan rasa sakit pada korban.
Namun, Majelis Hakim tidak sependapat dengan dalil pembelaan tersebut.
Rangkaian tindakan terdakwa yang mengasah senjata, menutupi wajah, dan mendatangi korban dinilai menunjukkan adanya niat serta perencanaan matang. (*)
| Kasus Pertemanan Sejak Kecil Berakhir Maut di Cieunteung Tasikmalaya, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan |
|
|---|
| Remaja Dibunuh Pacar di Jambi, Mayatnya Dibuang di Sungai, Terkuak Motif Pelaku Merasa Ditipu Korban |
|
|---|
| Hinaan Korban yang Bikin Wawan Habisi IRT di Cimahi, Soal Mertua hingga Isi Dompet |
|
|---|
| Sosok Pembunuh Tati Kurniati di Cimahi Sudah Dianggap Saudara oleh Keluarga Korban, Motif Sakit Hati |
|
|---|
| Misteri Penyebab Kematian Tati di Cimahi Terkuak, Pelaku Datang ke Rumah Korban untuk Beli Kopi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-pembunuhan-wanita-hamil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.