Pesta Miras Berujung Maut di Subang

UPDATE Kasus Subang Miras Oplosan, Korban Meninggal Sudah 14 Orang, Ada yang Death on Arrival

Selain 14 orang tersebut, 4 orang lainnya masih kritis dan dirawat di RSUD Subang.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
Tribunjabar.id/Ahya Nurdin
Suasana pemakaman korban pesta miras oplosan di TPU Istuning Desa Jalancagak. Hingga Selasa (31/10/2023) siang, jumlah korban meninggal kasus Subang miras oplosan ini sudah mencapai 14 orang. Foto: Tribunjabar.id /Ahya Nurdin 

Kapolres mengatakan kasus pesta miras ini terungkap menyusul laporan warga bahwa ada yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Ciereng Subang akibat menenggak miras oplosan.

"Saat itu, korban tewas baru lima orang. Namun, hingga Senin sore, jumlahnya sudah 12 orang meninggal, dan tiga lainnya kritis," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan diketahui, para korban melakukan pesta miras di kediaman E yang menjadi tempat berlangsungnya pesta pernikahan di Kampung Cipulus. E, pemilik rumah, sudah diamankan untuk dimintai keterangan.

"Begitu juga pasangan pengantin inisial D dan istrinya," ujar Kapolres.

Dari hasil pengembangan selanjutnya, diketahui miras dibeli di kios milik tersangka NN dan RR di Jalan Raya Jalancagak, Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak.

"Kami mengamankan sejumlah barang bukti. Sayang, saat itu pemilik kios yang juga penjual dan pengoplos miras sudah kabur. Namun, hari ini (kemarin), mereka berhasil kami tangkap," ujarnya.

Akibat perbuatannya, suami-istri penjual minuman keras oplosan itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kedua tersangka terancam Pasal 204 KUHP Pidana dan atau Pasal 146 juncto Pasal 140 Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Kedua tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Subang.

(Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved