Pesta Miras Berujung Maut di Subang

UPDATE Kasus Subang Miras Oplosan, Korban Meninggal Sudah 14 Orang, Ada yang Death on Arrival

Selain 14 orang tersebut, 4 orang lainnya masih kritis dan dirawat di RSUD Subang.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
Tribunjabar.id/Ahya Nurdin
Suasana pemakaman korban pesta miras oplosan di TPU Istuning Desa Jalancagak. Hingga Selasa (31/10/2023) siang, jumlah korban meninggal kasus Subang miras oplosan ini sudah mencapai 14 orang. Foto: Tribunjabar.id /Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Korban Kasus pesta miras oplosan di Kabupaten Subang terus bertambah.

Hingga Selasa (31/10/2023) siang, jumlah korban meninggal kasus Subang miras oplosan ini sudah mencapai 14 orang.

Selain 14 orang tersebut, 4 orang lainnya masih kritis dan dirawat di RSUD Subang.

Sehingga, total jumlah korban miras oplosan maut di Subang ini adalah 18 orang

"Total korban miras oplosan hingga Selasa(31/10/2023) telah mencapai 17 orang yang menjalani perawatan di RSUD Subang, 13 orang di antaranya meninggal dunia dan 4 orang masih menjalani perawatan dan dalam keadaan kritis," ujar Kasatreskrim Polres Subang Iptu Herman Saputra, Selasa(31/10/2023)

Sementara untuk penjual dan pengoplos miras oplosan tersebut, sudah berhasil kami ringkus, tersangka merupakan pasangan Suami Istri.

Pasutri pengoplos miras di Subang yang hingga Senin (30/10/2023) sudah menewaskan 12 orang. Foto : Tribunjabar.id / Ahya Nurdin
Pasutri pengoplos miras di Subang yang hingga Senin (30/10/2023) sudah menewaskan 12 orang. Foto : Tribunjabar.id / Ahya Nurdin (Tribunjabar.id / Ahya Nurdin)

"Tersangka merupakan Pasutri yakni berinisial NN(59) dan Istri(48) warga Desa Sarireja Kecamatan Jalancagak, Subang, kedua pelaku ditangkap di Kawasan Bandung Barat," katanya

Akibat perbuatannya, pasutri tersebut, saat ini mendekam disel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

" Kedua tersangka yang merupakan pasutri tersebut terancam pasal pasal 204 KUHP pidana dan atau pasal 146 juta pasal 140 undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya

Baca juga: BREAKING NEWS Pasutri Pengoplos Miras Maut di Subang Ditangkap Polisi di Bandung Barat

Sementara itu Humas RSUD Subang dr. Wawan Gunawan membenarkan korban meninggal dunia akibat miras oplosan berjumlah 13 orang.

Namun ada satu lagi yang meninggal saat dalam perjalanan ke RSUD Subang

"Death On Arrival "Datang Ke RS dalam keadaan Meninggal, tidak sempat dirawat di RSUD Subang, jadi totalnya 14 orang meninggal, dan yang masih menjalani perawatan 4 orang dalam keadaan kritis," katanya

Berikut Nama-nama Korban Pesta Miras di Subang :

1. Luthfi Gumilar, Sagalaherang(MD)
2. Rijwan Nurjaman, Jalancagak(MD, dalam perjalanan menuju RSUD Subang)
3. Mirda Romansa, Dusun Sukarahayu, Kelurahan Karanganyar Subang(MD)
4. Mulyana, Jalancagak(MD)
5. Ayo Robianto, Jalancagak(MD)
6. Heri Sutisna, Kasomalang(MD)
7. Dadang, Jalancagak(MD)
8. Yusuf, Jalancagak(MD)
9. Muhamad Budiman, Sagalaherang(MD)
10.Mega Mulyana, Kasomalang(MD)
11.Tella Tania, Kasomalang(MD)
12. Muhamad Rizki Hadi, Jalancagak(MD)
13. Cahyan, Warga Desa Tambakan, Ke .Jalancagak(MD)
14. Arif, Warga Desa Jalancagak(MD)
15. Asep Supriatna, Sagalaherang(Kritis)
16. Dendi Riandi, Jalancagak(Kritis)
17. Oman Sumarna, TKP beda(Kritis) 
18. Ramdhan, TKP Hajatan(kritis)

dr Wawan Gunawan juga mengatakan hampir semua korban tewas sudah dibawa pihak keluarganya untuk dimakamkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved