Pesta Miras Berujung Maut di Subang
UPDATE Kasus Subang Miras Oplosan, Korban Meninggal Sudah 14 Orang, Ada yang Death on Arrival
Selain 14 orang tersebut, 4 orang lainnya masih kritis dan dirawat di RSUD Subang.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Korban Kasus pesta miras oplosan di Kabupaten Subang terus bertambah.
Hingga Selasa (31/10/2023) siang, jumlah korban meninggal kasus Subang miras oplosan ini sudah mencapai 14 orang.
Selain 14 orang tersebut, 4 orang lainnya masih kritis dan dirawat di RSUD Subang.
Sehingga, total jumlah korban miras oplosan maut di Subang ini adalah 18 orang
"Total korban miras oplosan hingga Selasa(31/10/2023) telah mencapai 17 orang yang menjalani perawatan di RSUD Subang, 13 orang di antaranya meninggal dunia dan 4 orang masih menjalani perawatan dan dalam keadaan kritis," ujar Kasatreskrim Polres Subang Iptu Herman Saputra, Selasa(31/10/2023)
Sementara untuk penjual dan pengoplos miras oplosan tersebut, sudah berhasil kami ringkus, tersangka merupakan pasangan Suami Istri.

"Tersangka merupakan Pasutri yakni berinisial NN(59) dan Istri(48) warga Desa Sarireja Kecamatan Jalancagak, Subang, kedua pelaku ditangkap di Kawasan Bandung Barat," katanya
Akibat perbuatannya, pasutri tersebut, saat ini mendekam disel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
" Kedua tersangka yang merupakan pasutri tersebut terancam pasal pasal 204 KUHP pidana dan atau pasal 146 juta pasal 140 undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya
Baca juga: BREAKING NEWS Pasutri Pengoplos Miras Maut di Subang Ditangkap Polisi di Bandung Barat
Sementara itu Humas RSUD Subang dr. Wawan Gunawan membenarkan korban meninggal dunia akibat miras oplosan berjumlah 13 orang.
Namun ada satu lagi yang meninggal saat dalam perjalanan ke RSUD Subang
"Death On Arrival "Datang Ke RS dalam keadaan Meninggal, tidak sempat dirawat di RSUD Subang, jadi totalnya 14 orang meninggal, dan yang masih menjalani perawatan 4 orang dalam keadaan kritis," katanya
Berikut Nama-nama Korban Pesta Miras di Subang :
1. Luthfi Gumilar, Sagalaherang(MD)
2. Rijwan Nurjaman, Jalancagak(MD, dalam perjalanan menuju RSUD Subang)
3. Mirda Romansa, Dusun Sukarahayu, Kelurahan Karanganyar Subang(MD)
4. Mulyana, Jalancagak(MD)
5. Ayo Robianto, Jalancagak(MD)
6. Heri Sutisna, Kasomalang(MD)
7. Dadang, Jalancagak(MD)
8. Yusuf, Jalancagak(MD)
9. Muhamad Budiman, Sagalaherang(MD)
10.Mega Mulyana, Kasomalang(MD)
11.Tella Tania, Kasomalang(MD)
12. Muhamad Rizki Hadi, Jalancagak(MD)
13. Cahyan, Warga Desa Tambakan, Ke .Jalancagak(MD)
14. Arif, Warga Desa Jalancagak(MD)
15. Asep Supriatna, Sagalaherang(Kritis)
16. Dendi Riandi, Jalancagak(Kritis)
17. Oman Sumarna, TKP beda(Kritis)
18. Ramdhan, TKP Hajatan(kritis)
dr Wawan Gunawan juga mengatakan hampir semua korban tewas sudah dibawa pihak keluarganya untuk dimakamkan.
Para korban, ujarnya, meninggal akibat intoksikasi alkohol.
"Para korban tersebut meninggal akibat mabuk, terlalu banyak mengkonsumsi alkohol, sehingga membuat kondisi lambung panas terasa terbakar," katanya
Hal senada diungkapkan Direktur Pelayanan RSUD Subang dr Samsyu Riza.
Para korban, ujarnya, meninggal karena tak kuat menahan panas di perut dan lambung akibat mengkonsumsi alkohol berlebih.
“Para korban kelebihan mengkonsumsi alkohol sehingga berdampak pada kematian. Perut dan lambung mereka tak kuat menahan panasnya cairan alkohol yang mereka minum," katanya.
Pasutri Pengoplos Miras Sudah Diamankan
Belasan orang dibawa ke rumah sakit usai menenggak minuman keras oplosan di sela pesta pernikahan di Kampung Cipulus, Desa Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Sabtu(28/10). Hingga Selasa (31/10), sudah 14 di antaranya meninggal.
Tiga lainnya masih dirawat dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciereng Subang.
Suami-istri, NN (59) dan RR (49) ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Bandung Barat, Senin(30/10) sore.
"Pelaku kabur akibat ketakutan melihat belasan korban yang membeli miras oplosan di warungnya meninggal dunia," kata Kapolres.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
"Di antaranya satu buah jerigen warna biru yang digunakan untuk mencampur minuman, kemudian satu buah filter penyaring yang digunakan untuk mencampur minuman, serta 260 buah botol plastik kosong," katanya
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu buah corong warna hijau, satu buah teko yang juga terbuat dari plastik warna hijau, 50 tutup botol warna hijau, 50 tutup botol warna merah, tiga buah jerigen warna biru yang berisikan minuman oplosan.
Polisi juga menyita sodium cap 3D dan 500 segel tutup botol minuman.
kondisi TKP penjual Miras Oplosan di pasangi Garis Polisi usai dirusak massa. Foto : Tribunjabar.id / Ahya Nurdin (Tribunjabar.id / Ahya Nurdin)
"Termasuk juga kami amankan kendaraan yang digunakan oleh tersangka dalam melarikan diri," ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan kasus pesta miras ini terungkap menyusul laporan warga bahwa ada yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Ciereng Subang akibat menenggak miras oplosan.
"Saat itu, korban tewas baru lima orang. Namun, hingga Senin sore, jumlahnya sudah 12 orang meninggal, dan tiga lainnya kritis," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui, para korban melakukan pesta miras di kediaman E yang menjadi tempat berlangsungnya pesta pernikahan di Kampung Cipulus. E, pemilik rumah, sudah diamankan untuk dimintai keterangan.
"Begitu juga pasangan pengantin inisial D dan istrinya," ujar Kapolres.
Dari hasil pengembangan selanjutnya, diketahui miras dibeli di kios milik tersangka NN dan RR di Jalan Raya Jalancagak, Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak.
"Kami mengamankan sejumlah barang bukti. Sayang, saat itu pemilik kios yang juga penjual dan pengoplos miras sudah kabur. Namun, hari ini (kemarin), mereka berhasil kami tangkap," ujarnya.
Akibat perbuatannya, suami-istri penjual minuman keras oplosan itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kedua tersangka terancam Pasal 204 KUHP Pidana dan atau Pasal 146 juncto Pasal 140 Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Kedua tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Subang.
(Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin)
pesta miras oplosan
kasus Subang
RSUD Subang
Polres Subang
korban meninggal
Kabupaten Subang
miras oplosan maut di Subang
UPDATE Kasus Subang Miras Oplosan, Masih 4 Orang yang Dirawat di RSUD Subang, 1 Orang Cuci Darah |
![]() |
---|
Pengakuan Korban Selamat Kasus Subang Miras Oplosan, Mirasnya Ada 16 Liter, Rasanya Hambar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Puluhan Korban Miras Oplosan di Subang Ramai-ramai Datangi Pukesmas, Panik Teman Tewas |
![]() |
---|
Penjual Miras Oplosan Maut di Subang Mantan Polisi? Polda Jabar: Tidak Masalah, Tetap Diproses |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Korban Miras Oplosan di Kasus Subang Meninggal Jadi 14 Orang, 4 Orang Masih Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.