Ada Pertamina di Balik Kopi Teman Istimewa, Selamatkan Anak Tunarungu dari Belenggu Ketergantungan

Kedai Teman Istimewa Coffee adalah rumah bagi para disabilitas khususnya penyandang tunarungu. Ada 5 barista tunarungu yang dipekerjakan.

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Kedai Teman Istimewa Coffee di Jalan Istiqomah Nomor 19 Kelurahan Lemahmekar, Indramayu, Kamis (28/10/2023). 

Untuk satu hari bekerja, Saefudin bisa mendapat upah sebesar Rp 120 ribu. Dalam sebulan, Saefudin bisa masuk kerja 5 sampai 6 kali. Ia bergantian dengan teman disabilitas tunarungu lainnya.

"Gak papa saya dibayar berapa saja, yang penting saya bisa bekerja," ujar Saefudin menggunakan bahasa isyarat.

Sebagai pendamping teknis, Sespri sangat berharap kaum disabilitas seperti Saefudin bisa hidup normal seperti masyarakat pada umumnya.

Mereka bisa menikah, membangun keluarga, punya penghasilan, dan menjadi taulan yang baik bagi anak-anak mereka nanti.

Untuk itu, di Kedai Teman Istimewa Coffee juga disediakan papan harapan. Beragam motivasi ditulis oleh para pelanggan pada kertas warna-warni yang ditempel pada papan tersebut.

Isi tulisan para pelanggan ini semua ditujukan untuk Saefudin dan teman-teman. Setiap ada pelanggan yang menulis pesan baru, para penyandang tunarungu ini pasti langsung menuju ke sana untuk membaca isi pesan terbaru.

Baca juga: Teman Istimewa Coffee, Satu-satunya Kafe dengan Barista Tuna Rungu di Kabupaten Indramayu

"Mereka sebenarnya sama seperti kita-kita. Cuma di luar sana, belum banyak yang bisa menerima kaum disabilitas," ujar dia.

Peran Strategis Pertamina Dorong Pemberdayaan Penyandang Tunarungu

Selain memberi kesempatan bekerja untuk kaum disabilitas tunarungu, keberadaan Teman Istimewa Coffee sebagai layanan inklusif nyatanya punya dampak positif bagi mental masyarakat seperti Saefudin.

Mereka menjadi lebih percaya diri, mandiri, bertanggungjawab, dan tidak lagi bergantung pada orang lain. Dengan harapan masyarakat seperti Saefudin ini tidak lagi dianggap sebagai kaum minoritas yang dianggap sebelah mata.

Hal ini sejalan dengan program pemerintah soal kelangsungan hidup setiap warga negara. Penyandang disabilitas juga mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara.

Menurut data dari Kemenko PMK, mengungkapkan jumlah penduduk penyandang disabilitas di Indonesia mencapai sekitar 22,97 juta jiwa pada tahun 2023 atau sekitar 8,5 persen dari jumlah penduduk Indonesia.

Penyandang disabilitas adalah kaum yang rentan. Mereka mengalami risiko sosial ekonomi, keterbatasan akses informasi, akses lapangan pekerjaan, akses kesehatan, akses pendidikan, dan akses-akses lainnya.

Untuk menangani problematika ini, pemerintah sudah mengambil langkah serius dengan menerbitkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dengan Undang Undang ini, pemerintah ingin menjamin pemenuhan kesamaan dan kesempatan untuk penyandang disabilitas dalam segala aspek penyelenggaraan negara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved