Kasus Subang Terungkap

Apa Itu Justice Collaborator, Status yang Diajukan Danu Tersangka Kasus Subang, Sudah Ditemui LPSK

Danu tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menimpa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ajukan justice collaborator

Kolase via Tribun Bogor
Muhammad Ramdanu alias Danu tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menimpa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu mengajukan justice collaborator (JC). 

Danu tersangka kasus Subang ajukan justice collaborator

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menemui M Ramdanu alias Danu, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang yang mengajukan Justice collaborator (JC) dalam kasus tersebut.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Surawan mengatakan, LPSK menemui Danu di Polda Jabar pada Selasa 26 Oktober 2023.

"LPSK melakukan assessment terhadap Danu, kemudian berkoordinasi dengan penyidik, setelah itu akan bertemu dengan keluarganya," ujar Surawan, Kamis (26/10/2023).

Hasil assessment LPSK terhadap Danu, kata dia, bakal menentukan apakah permohonan sebagai justice Collaborator-nya akan dikabulkan atau tidak.

"Nanti itu kan tergantung dari hasil assessment LPSK," katanya.

Baca juga: Saksi Ini Jika Diperiksa Polda Akan Patahkan Pengakuan Danu, Kata Pengacara Yosep soal Kasus Subang

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan olah TKP ulang, untuk mengungkap peristiwa pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Olah TKP dilakukan setelah salah satu pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Saat ini, Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Ke limanya adalah suami korban Yosef, M. Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosef serta Arighi dan Abi anak dari Mimin.

Baca berita Triun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved