Kasus Subang Terungkap

Apa Itu Justice Collaborator, Status yang Diajukan Danu Tersangka Kasus Subang, Sudah Ditemui LPSK

Danu tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menimpa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ajukan justice collaborator

Kolase via Tribun Bogor
Muhammad Ramdanu alias Danu tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menimpa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu mengajukan justice collaborator (JC). 

TRIBUNJABAR.ID - Muhammad Ramdanu alias Danu tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menimpa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu mengajukan justice collaborator (JC).

Terbaru, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menemui Danu di Polda Jabar, Selasa (26/10/2023).

Lantas, apa yang dimaksud dengan justice collaborator?

Justice collaborator sering digunakan dalam penanganan perkara pidana.

Dilansir dari Kompas.com, justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum guna membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Tindak pidana tertentu yang dimaksud seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisir yang lain.

Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang eksis pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendefinisikan justice collaborator sebagai pelaku yang bekerja sama yang memberikan bantuan kepada penegak hukum dalam bentuk pemberian informasi penting, bukti yang kuat, atau kesaksian di bawah sumpah yang dapat mengungkapkan kasus tindak pidana yang melibatkannya.

Syarat menjadi Justice Collaborator Salah satu aturan terkait justice collaborator adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Dalam SEMA tersebut, seseorang dapat dikategorikan sebagai justice collaborator jika:

Merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu;

  • Mengakui kejahatan yang dilakukannya;
  • Bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut;
  • Memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan; dan
  • Keterangan dan bukti-bukti yang diberikannya sangat penting dan dapat membantu pengungkapan kasus, mengungkap pelaku-pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, dan mengembalikan aset atau hasil dari tindak pidana tersebut.

Syarat untuk menjadi justice collaborator juga tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Syarat untuk mendapatkan status justice collaborator menurut peraturan bersama tersebut, yaitu:

Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius dan/atau terorganisir;

  • Memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana serius dan/atau terorganisir;
  • Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkapnya;
  • Kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang bersangkutan, hal mana dinyatakan dalam pernyataan tertulis; dan
  • Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman, tekanan, baik secara fisik maupun psikis terhadap yang bersnagkutan atau keluarganya apabila tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.

Justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama berhak mendapatkan perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum, penanganan secara khusus, dan penghargaan.

Penghargaan yang dimaksud seperti keringanan tuntutan hukum, pemberian remisi tambahan dan hak narapidana lain, dan lain sebagainya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: "Dua Hari Setelah Kejadian Papa Minta Uang Yayasan" Yoris Curiga Kelakuan Yosep di Kasus Subang

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved