Kasus Subang Terungkap

Saksi Ini Jika Diperiksa Polda Akan Patahkan Pengakuan Danu, Kata Pengacara Yosep soal Kasus Subang

Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosep ungkap ada saksi yang bila diperiksa Polda Jabar bisa patahkan semua pengakuan Danu.

Kolase TikTok
Momen Yosef Bertemu dengan Mimin, Cipika-cipiki dengan Istri Muda, Semringah Meski Tangan Diborgol 

TRIBUNJABAR.ID - Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosep ungkap ada saksi yang bila diperiksa Polda Jabar bisa patahkan semua pengakuan Danu.

Mimin Mintarsih, Arigi dan Abi tidak ditahan meski menjadi tersangka kasus pembuhunan ibu dan anak yang menimpa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika di Subang, dua tahun lalu.

Nasibnya berbeda dengan Yosep Hidayat dan Danu yang sudah ditahan.

Mimin dan kedua anaknya masih bebas di kediaman mereka di Subang.

Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosep pun buka suara soal Mimin dan dua anaknya tidak ditahan meski sudah jadi tersangka kasus Subang.

Selain itu, ia juga mengungkap pengakuan Danu bisa dipatahkan oleh dua saksi yang dimilikinya.

Hal itu diungkapkan saat wawancara khusus bersama jurnalis Tribun Jabar, Mega Nugraha di Studio Tribun Jabar, Selasa (24/10/2023).

Rohman Hidayat mengaku terkejut saat dihubungi penyidik dan diberi kabar saat Yosep, Mimin, Arigi dan Abi jadi tersangka kasus Subang.

"Saya kaget, sebenarnya ketika ada penetapan tersangka terhadap Yosep, Mimin, Arigi dan Abi, saat ditelepon penyidik.

Ini pasal yang dijeratkan adalah Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan.

Artinya, ketika tetapkan tersangka, berarti dua alat bukti sudah ada," kata Yosep.

Rohman Hidayat pun masih mempertanyakan alasan Mimin dan dua anaknya tidak ditahan.

Namun, ia menyebut alat buktinya tidak terpenuhi menjadi salah satu alasan ketiga belum ditahan.

"Ini pertanyaan saya juga. Yang pasti, untuk Mimin, Arigi dan Abi, alat buktinya tidak terpenuhi," katanya.

Sebelumnya, Danu  menyebut bahwa ketiganya ada di TKP pembunuhan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved