Kasus Subang Terungkap

UPDATE Kasus Subang Sore Ini, Siapa yang Memandikan Jenazah Tuti dan Amel? Polisi: Bekas Disiram Air

Tuti dan anaknya Amalia itu, merupakan korban pembunuhan di Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID/AHYA NURDIN
Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar kembali memasang garis polisi di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti Desa/Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang, Sabtu (21/10/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejak ditemukan meninggal di dalam bagasi mobil Alphard, kondisi Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) sudah dalam kondisi dimandikan. 

Tuti dan anaknya Amalia itu, merupakan korban pembunuhan ibu dan anak di subang tepatnya di Jalan Cagak Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan membenarkan jika korban kasus Subang itu diduga sempat dimandikan.

Namun, Surawan tidak menjelaskan secara detail, siapa yang memandikan korban.

"Betul, dari olah TKP juga sama bahwa korban ada bekas disiram air," ujar Surawan, di Mapolda Jawa Barat, Rabu (25/10/2023).

Menurutnya, saat dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang kemarin, terdapat kesesuaian dengan keterangan yang disampaikan Muhamad Ramdanu atau Danu salah satu tersangka kasus Subang.

Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan saat memberikan keterangan pers kepada awak media di TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Sabtu (21/10/2023).
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan saat memberikan keterangan pers kepada awak media di TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Sabtu (21/10/2023). (Tribun Jabar/Ahya Nurdin)

"Kita melakukan olah TKP ulang beserta puslabfor, identifikasi termasuk juga Inafis kita mencocokkan kesesuaian antara keterangan Danu dengan hasil olah TKP awal."

"Di situ, terdapat bekas darah dan bercak darah sebagainya kita mencocokkan di mana kira-kira korban dibunuh kemudian dibawa ke mana setelah itu," katanya.

Selain itu, kata dia, pada saat olah TKP ditemukan sejumlah barang bukti baru yang diamankan dari gudang rumah dan kebun belakang.

Baca juga: Wawancara Ekslusif Pengacara Yosep Kasus Subang, Fight Tolak Tersangka, Kaget Rara Masuk Police Line

Adapun barang bukti itu yakni sarung golok, bekas chasing hp, gayung dan lainnya. 

"Kita temukan di gudang kemudian di kebun belakang. Masih kita lakukan analisa sampai saat ini, belum ada hubungan dengan TKP," katanya.

Penyidik pun, kata dia, bakal mencocokkan jumlah luka di tubuh korban dengan keterangan lain.

Korban diketahui mengalami luka diakibatkan benda tumpul dan benda tajam atau golok yang tumpul.

"Ada diakibatkan benda tumpul, dari situ juga ada indikasi benda tajam tapi tumpul, karena lukanya ada yang panjang, terpusat di situ," katanya.

Pihaknya pun bakal kembali memanggil dokter yang melakukan autopsi.

Hal itu dilakukan untuk mengecek seperti apa kondisi luka korban dan dicocokkan dengan yang berada di TKP.

Sementara ini, kata dia, para tersangka disangkakan pasal 338 atau 340 KUHP pidana tentang pembunuhan berencana.

Sarung Golok Diharap Jadi Petunjuk

Jajaran polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menemukan sarung golok saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pembunuhan Ibu dan anak di Subang.

Achmad Taufan, kuasa hukum M Ramdanu alias Danu mengatakan, sarung golok yang ditemukan di lokasi kejadian itu diharapkan dapat menjadi petunjuk baru bagi Polisi dalam mengungkap kasus ini.

"Kemarin kita lihat hasil penyisiran lokasi, dari tim kepolisian itu menemukan sarung golok. Harapan kita sarung golok ini sesuai dengan golok yang digunakan untuk ekseskusi," ujar Achmad Taufan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu,(25/10/2023).

Selain sarung golok, kata dia, keterangan kliennya cocok dengan olah TKP yang dilakukan Polisi, kemarin.

"Kita melihat bahwa rangkaian persiapan pelaku ini dalam merekayasa pembunuhan ini sangat hebat, sehingga semua itu bisa dihilangkan jejak dan lain-lain," katanya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan olah TKP ulang, untuk mengungkap peristiwa pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Olah TKP dilakukan setelah salah satu pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Saat ini, Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Ke limanya adalah suami korban Yosef, M. Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosef serta Arighi dan Abi anak dari Mimin.

Polisi Siap Buktikan

Polisi siap membuktikan kesesuaian keterangan Muhammad Ramdanu alias Danu dengan tersangka kasus Subang lain yang masih mengelak.

Danu yang beberapa waktu lalu menyerahkan diri ke Polda Jabar, menyeret beberapa nama yang akhirnya menjadi tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak Subang ini.

Tersangka lainnya itu adalah Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi.

Yosef adalah suami korban, Tuti Suhartini, sekaligus ayah dari Amalia Mustika Ratu.

Sementara Mimin adalah istri kedua Yosef. Sedangkan Arighi dan Abi adalah anak Mimin.

Selain Danu, para tersangka tersebut mengelak terlibat dalam pembunuhan Tuti dan Amalia.

Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, pihaknya akan membuktikan adanya keterlibatan Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi dalam kasus ini.

"Danu telah menunjukan semua tersangka ada di TKP saat kejadian," kata Surawan setelah olah TKP ulang di Jalan Cagak, Selasa (24/10/2023).

"Namun hingga saat ini tersangka lainnya masih mengelak dan bertahan dengan alibi-alibinya dan kita akan buktikan alibi mereka itu identifikasi ilmiah," tegasnya.(nazmi abdurrahman/tribun jabar)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved