Kasus Subang Terungkap

Kasus Subang, Mbak Rara Sebut Pembunuh Tuti dan Amalia Sebenarnya Nenek-nenek yang Sudah Meninggal

Rara Istiati Wulandari atau Mbak Rara adalah perempuan yang populer saat menjadi pawang hujan di sirkuit Mandalika pada MotoGP 2022.

|
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Ahya Nurdin
Rara Istiati Wulandari yang dikenal sebagai pawang hujan Moto GP Mandalika mendatangi lokasi tempat kejadian perkara di Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Kamis(18/10/2023). . 

Yoris Raja Amarullah, anak sekaligus kakak dari korban pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), sempat menaruh curiga kepada Yosef sebagai pelaku pembunuhan.

LLeni Anggraeni, kuasa hukum Yoris mengatakan, bahwa sejak awal kejadian ada kejanggalan dari keterangan Yosep Hidayah yang juga ayah kandungnya tersebut.

Saat itu, kata dia, Yosep memberikan kabar kepada Yanti, istri dari Yoris bahwa Tuti dan Amalia telah diculik. 

"Menurut keterangan klien kami (Yoris) dalam BAP, memang ada kecurigaan ke papahnya karena ada yang janggal. Kejadian awal yang mengetahui pertama kan papahnya, tapi Pak Yosep memberitahu ada yang tidak sinkron, ada cerita penculikan mamah dan Amel," ujar Leni, Kamis (19/10/2023).

Kejanggalan berikutnya, Yosep memberikan kabar pertama kali kepada Yanti, bukan kepada Yoris.

Padahal, jelas korban pembunuhan itu adalah ibu dan adik Yoris.

"Nah, kecurigaan selanjutnya karena Pak Yosep itu nelpon bukan ke Yoris, tapi ke Yanti, istrinya. Jadi, sejak awal klien kami sudah curiga sama papahnya terlibat," katanya.

Kecurigaan Yoris semakin kuat, setelah ditegur oleh Polisi, gegara memindahkan mobil Toyota Yaris yang terparkir di samping mobil Alphard, di lokasi kejadian.

"Jadi, (Yoris) disuruh ambil mobil di TKP, katanya mobil itu enggak ada hubungannya sama kejadian. Akhirnya gara-gara itu, klien kami dimarahin sama Kapolres waktu itu," katanya.

Yoris pun sempat dipaksa oleh Yosef agar didampingi pengacara saat memberikan keterangan sebagai saksi. 

"Dipaksa untuk menjadi klien dengan papahnya, biar satu kuasa. Pak Yoris menolak, karena kalau tidak bersalah ngapain harus pake pengacara," ucapnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak.

Mereka yaitu suami korban Yosef, M. Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosef Arighi dan Abi anak tiri dari Mimin.(*)

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved