Tiga Pelaku Lain yang Buang Sampah ke Sungai Citopeng Cimahi Lolos Sanksi Denda Ternyata Masih Bocah
Tiga pelaku lain yang membuang sampah ke Sungai Citopeng, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi dipastikan lolos dari sanksi dend
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Tiga pelaku lain yang membuang sampah ke Sungai Citopeng, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi dipastikan lolos dari sanksi denda karena mereka masih di bawah umur.
Seperti diketahui, kasus pembuangan sampah ke sungai tersebut terungkap saat dua pelaku berinisial SF (18) dan SF (17) terekam video drone tengah membuang segerobak sampah yang dibungkus plastik hingga viral di sosial media.
Kemudian dari hasil pengembangan petugas Satpol PP Kota Cimahi, warga yang membuang sampah ke Sungai Citopeng itu ada 11 orang.
Namun, dari total jumlah pelaku tersebut tiga orang di antaranya masih di bawah umur.
"Tiga orang anak di bawah umur yang kedapatan buang sampah ke Sungai Citopeng tidak didenda," ujar Kepala Bidang Penegakan Perda, pada Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang di Cimahi, Rabu (4/10/2023).
Baca juga: Gibrik Mini Dipasang di TPS-TPS Kota Bandung, Petugas Sebut Alat Pemilah Sampah Ini Sangat Membantu
Ketiga anak di bawah umur yang membuang sampah ke Sungai Citopeng tersebut, kata Ranto, sudah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada 2 Oktober 2023 dengan didampingi pihak keluarga.
"Dalam sidang tipiring itu Hakim memberi diversi, atau dikembalikan ke pihak orangtua untuk pembinaan, tapi untuk pelaku yang delapan orang sudah dikenakan sanksi denda," katanya.
Selain para pelaku pembuang sampah ke Sungai Citopeng yang disidang Tipiring, kata Ranto, ada 62 orang yang juga diseret ke meja hijau pada hari yang sama karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) membuang sampah sembarangan.
"Sebanyak 62 orang tersebut terjaring OTT pada 29 September dan 2 Oktober 2023 dini hari saat akan membuang sampah di sejumlah lokasi TPS hingga di jalan utama Kota Cimahi," ucap Ranto.
Ranto mengatakan, pelanggar tersebut didenda Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu ditambah biaya perkara Rp 1 ribu dan diminta tidak mengulangi perbuatanya karena melanggar Perda Kota Cimahi tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Baca juga: Pembuang Sampah di Sungai Citopeng Mengaku Malu Jadi Viral, Niatnya Cuma Cari Uang Jajan
"Pelanggaran aturan persampahan masih ditemukan, jadi kondisinya serba salah. Di satu sisi pelayanan sampah menjadi terbatas karena kondisi darurat ini, jadi masyarakat diharapkan dapat mengikuti arahan Pemkot Cimahi dalam pengelolaan sampah," kata Ranto. (*)
| Persib Bandung di Papan Atas, Adu Besar Denda Klub Super League, hanya 3 Tim yang 'Bersih' |
|
|---|
| Buntu Urus Sertifikat Tanah, Komisi 1 DPRD Cimahi Pertemukan Warga dengan BPN |
|
|---|
| Polisi di Cimahi Diteriaki Maling hingga Dianiaya saat Usut Kasus Narkoba, 3 Pelaku Kini Dibekuk |
|
|---|
| Persaingan Semakin Ketat, Lulusan Unjani Diminta Tak Sia-siakan Peluang |
|
|---|
| 20 Lokasi Nobar Persib vs Selangor FC di Bandung hingga Cimahi, Bobotoh Merapat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pembuang-sampah-sungai-citopeng.jpg)