Buntu Urus Sertifikat Tanah, Komisi 1 DPRD Cimahi Pertemukan Warga dengan BPN

Audiensi itu merupakan langkah Komisi 1 DPRD Cimahi setelah menerima keluhan warga Kelurahan Melong soal pengurusan sertifikat tanah

Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Siti Fatimah
Rahmat Kurniawan
PERTEMUAN - Jajaran Komisi 1 DRPD Kota Cimahi pertemukan BPN dan warga Kelurahan Melong untuk selesaikan masalah PTSL 

Laporan Reporter Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Komisi 1 DPRD Kota Cimahi mempertemukan warga Kelurahan Melong dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi dalam balutan audiensi. Audiensi itu merupakan langkah Komisi 1 DPRD Cimahi setelah menerima keluhan warga Kelurahan Melong yang mengalami kebuntuan dalam mengurus sertifikat hak milik tanah.

Ketua Komisi 1 DPRD Cimahi, Freddy Siagian mengatakan, warga RW 26 dan 36 Kelurahan Melong telah mengajukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak satu tahun lalu namun tak kunjung rampung.

"Mereka itu sedang mengajukan PTSL, pengurusan surat tanah, sertifikat. Nah, si sertifikatnya udah satu tahun tidak jadi-jadi itu. Terus mereka merasa ada sesuatu gitu, curhatlah ke kami, meminta kami untuk audensi. Jadi dalam audensi itu kita hadirkan BPN-nya, audiens kemarin hari Rabu (12/11/2025)," kata Freddy saat dikonfirmasi, Rabu (19/11/2025).

Freddy mengungkapkan, dalam pertemuan, warga dan BPN saling berdiskusi hingga menemukan titik-titik permasalahan dalam pengajuan PTSL.

Dari audiensi tersebut, setidaknya ada lebih dari 20 warga yang mengalami masalah dalam pengajuan PTSL.

Mayoritas warga tersebut hanya memiliki sertifikat Akta Jual Beli (AJB) terhadap tanah yang dibeli terhadap developer perumahan di Kelurahan Melong.

"BPN memberi penjelasan kenapa itu bisa sampai gak jadi. Ya ternyata kasus per kasus itu beda juga. Ternyata banyak kasusnya, contohnya seperti sertifikat induk yang belum dipecah, kalau sertifikat induk belum dipecah kan gak mungkin jadi sertifikat . Ada yang mereka cuma punya AJB. Lalu ada yang memang dari pembeliannya antara developer Parmindo. Kan itu hamparan tanah itu tidak semua sama Parmindo. Jadi pemilik lama juga sempat menjual ke seseorang gitu. Itu kan jadi suratnya itu berbelit nih, berbelit suratnya," jelas Freddy.

Freddy menuturkan, perwakilan BPN yang hadir telah mengklasifikasikan sejumlah masalah yang dikeluhkan oleh warga tersebut.

BPN pun telah memberikan arahan kepada warga untuk menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.

"Kita terima kasih ke BPN Kota Cimahi itu ternyata cukup kooperatif. Saya coba dengan teman-teman Komisi 1 itu meminta bagaimana jalan keluarnya.Dibantulah masyarakat ini. Dan mereka siap membantu. Jadi mereka di depan kami sudah tukar nomor telepon," ujarnya.

Freddy menambahkan, Komisi 1 DPRD Cimahi akan melakukan pemantauan usai mempertemukan warga dengan BPN.

Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa solusi yang ditawarkan benar-benar ditempuh oleh warga dan difasilitasi oleh BPN.

"Nah ini kan kita akan pantau dalam sebulan ini. Dalam sebulan ini bagaimana perkembangannya. Kita sekarang tugasnya memantau. Kalau memang ada yang kesulitan lagi ya kami siap juga untuk menerima masyarakat kembali. Untuk masalah itu," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved