Pembuang Sampah di Sungai Citopeng Mengaku Malu Jadi Viral, Niatnya Cuma Cari Uang Jajan
Untuk membuang sampah dari sejumlah warga tersebut SF mendapat upah, kemudian uangnya digunakan untuk kebutuhannya sehari-hari seperti jajan
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - SF (18) pelaku pembuang sampah ke Sungai Citopeng, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi menghadiri sidang tindak pidana ringan di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Senin (18/9/2023).
Seperti diketahui SF bersama temannya SA (17) viral di sosial media setelah membuang sampah ke Sungai Citopeng.
Dalam video yang beredar mereka terlihat membuang satu per satu sampah yang dibungkus kantong plastik dan diangkut menggunakan gerobak.
Salah seorang pelaku, SF mengatakan, ia disuruh warga lain dan mendapat upah seikhlasnya untuk membuang sampah ke Sungai Citopeng tersebut.
Namun saat itu ia kebingungan mencari tempat pembuangan sampah.
"Apalagi TPA Sarimukti kan ditutup karena kebakaran dan di sana tidak ada TPS jadi buangnya ke sungai," ujarnya saat ditemui di Pendopo DPRD Cimahi, Senin (18/9/2023).

Untuk membuang sampah dari sejumlah warga tersebut SF mendapat upah, kemudian uangnya digunakan untuk kebutuhannya sehari-hari seperti jajan dan sebagainya.
"Itu (membuang sampah), saya inisiatif mencari uang buat jajan, kadang dikasih Rp 2 ribu, kadang Rp 3 ribu," kata SF yang merupakan warga Kota Bandung ini.
SF mengaku sudah tiga kali membuang sampah warga yang diangkut dengan menggunakan gerobak ke Sungai Citopeng itu karena ia ingin mendapatkan penghasilan setelah berhenti bekerja berjualan buah-buahan.
Baca juga: Para Pembuang Sampah di Sungai Citopeng Cimahi Lolos dari Denda Rp 50 Juta, Dinilai Belum Parah
"Semenjak enggak kerja saya cari uang dari sampah, tapi TPA Sarimukti keburu kebakaran di sini jadi ada kendala, total ada tiga kali (membuang sampah ke sungai)," ucapnya.
Ia mengatakan, sangat kaget dan malu saat viral di sosial media karena membuang sampah ke sungai itu, apalagi sampai harus dikenakan sanksi denda Rp 50 ribu saat sidang tipiring.
"Sekarang saya tanggungjawab karena emang salah, bagi yang lain saya harap jangan sampai buang sampah ke sungai nanti ke depannya pasi kaya gini, saya juga kapok," kata SF.
Kepala Bidang Penegakan Perda, pada Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan dari dua orang itu, total warga yang kerap membuang sampah ke Sungai Citopeng ada 11 orang.
"Jadi yang viral ini sebetulnya hanya SA dan SF, namun dari hasil pengembangan ternyata menjadi 11 orang jadi kami panggil hari ini untuk sidang tipiring," ujarnya.
Dari total 11 orang yang dipanggil untuk sidang tipiring itu, kata Ranto, pelaku yang hadir hanya 7 orang, di antaranya 3 orang masih di bawah umur, dan 4 orang yang lainnya langsung didenda masing-masing Rp 50 ribu.
Laki Code 2025 Sajikan Kolaborasi Balap, Modifikasi, dan Gaya Hidup Maskulin |
![]() |
---|
Daftar Lokasi Nobar Persib Bandung vs Western Sydney Wanderers FC di Bandung Raya Malam Ini |
![]() |
---|
Update Kondisi Jembatan Pemkot Cimahi Setelah Ambles dan Portal Diseruduk Mobil Boks |
![]() |
---|
Atalia Praratya Beri Satu Catatan Khusus Saat Kunjungi SRMP 08 Cimahi di Sentra Abiyoso |
![]() |
---|
Atalia Praratya Mendadak Jadi Guru Sekolah Rakyat Cimahi, Tanya Jawab dengan Murid soal Cita-cita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.