Kebakaran di TPA Sarimukti

Zona Darurat TPA Sarimukti Disarankan Hanya untuk Sampah Residu, Sekarang Masih Semua Jenis Sampah

Sejak TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Bandung Barat ditutup karena kebakaran, ujarnya, terjadi penumpukan sampah hampir di setiap daerah.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Kondisi zona darurat TPA Sarimukti saat hari pertama dibuka pada 1 September 2023. Pada Selasa (5/9/2023), zona darurat itu sudah penuh dengan sampah. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - DIREKTUR Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar, Meiki W Paendong, mengatakan zona darurat di TPA Sarimukti merupakan upaya untuk mengurangi tumpukan sampah di Bandung Raya.

Sejak TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Bandung Barat ditutup karena kebakaran, ujarnya, terjadi penumpukan sampah hampir di setiap daerah Bandung Raya

"Ini untuk mengatasi penumpukan sampah yang sudah kadung tertumpuk di Bandung Raya, karena walau bagaimanapun secara estetika dan kesehatan ini akan menjadi masalah," ujar Meiki saat dihubungi, Senin (11/9). 

Menurutnya, zona darurat di TPA Sarimukti jangan digunakan untuk menampung semua jenis sampah.

Sebaiknya, kata dia, hanya digunakan untuk sampah residu atau sampah yang sudah tidak dapat didaur ulang. 

"Seperti bungkus kopi, plastik yang tidak didaur ulang gitu, tidak boleh seperti sekarang, semua sampah tercampur yang dibuang semua ke sana," katanya.

Kondisi zona darurat TPA Sarimukti yang saat ini sudah dibuka untuk pembuangan sampah dari Bandung Raya. FOTO: Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Kondisi zona darurat TPA Sarimukti yang saat ini sudah dibuka untuk pembuangan sampah dari Bandung Raya. FOTO: Tribun Jabar/Hilman Kamaludin (Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)

Harusnya, kata Melki, pemerintah dan seluruh pemangku kebijakan memanfaatkan momentum kebakaran di TPA Sarimukti untuk mengedukasi seluruh lapisan masyarakat agar mulai melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik.

"Kemarin itu momentum untuk mewajibkan semua pihak mulai melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik, tapikan tidak dilakukan juga akhirnya publik dan semua pemangku kepentingan menganggap kejadian itu biasa, tidak jadi pembelajaran," ucapnya.

Terkait status tanggap darurat bencana kebakaran di TPA Sarimukti yang tidak diperpanjang Pemkab Bandung Barat, Meike menilai hal itu merupakan langkah untuk mengatasi penumpukan sampah yang sudah kadung tertumpuk di Bandung Raya.

Baca juga: Bandung Barat Menyerah Padamkan Api di TPA Sarimukti, Mulai Hari Ini Tugas Pemprov untuk Memadamkan

"Menurut saya sama saja, buktinya status tanggap darurat kemarin seharusnya dimaksimalkan untuk memadamkan, jadi menurut kami darurat tidak darurat sama saja, api tidak padam juga. Ada jaminan tidak, dengan tanggap darurat api di sana bisa padam cepat," katanya.  "Jadi, kami berpandangan sepertinya, pencabutan ini untuk menyiasati karena sampah ini sudah menumpuk," tambahnya.

TPS Darurat

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Dudy Prayudi berharap, setelah 26 September nanti, TPA Sarimukti normal kembali sehingga Kota Bandung tidak mengalami darurat sampah. Untuk mengatasi membludaknya sampah di Kota Bandung, ujarnya, akan diselesaikan di TPS darurat di Gedebage. 

"Di Gedebage lumayan bisa menampung 10 ton sampah, kini masih proses pembuatan akses jalan. Alhamdulillah warga bisa memahami kondisi darurat sampah. Mudah mudahan Sarimukti segera normal sehingga tak perlu ada TPS darurat," di Balai Kota Bandung, Senin (11/9).

Dudy juga kini sedang berupaya mencari lahan TPS dan TPA karena 135 lokasi TPS di Kota Bandung sudah overload.

Menurut Dudi, pengiriman sampah ke Sarimukti untuk Kota Bandung mulai 12 September sampai 26 September pindah lokasi ke belakang lahan yang sebelumnya dijadikan zona darurat

"Lokasinya sama, hanya pindah ke belakang,.jatah tetap sehari hanya 155 rit sedangkan di hari kontak.bisa mencapai 340 rit," ujarnya. (nazmi abdurrahman/tiah sm)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved