Anggota TNI yang Lawan Arah di Tol MBZ Mungkin Tak Diproses Hukum, Idap Gangguan Psikologis

Berdasar pemeriksaan kesehatan sementara Lettu Kav GDW diketahui mengidap penyakit terkait psikologis, dan kini berstatus dalam pengawasan

Editor: Ravianto
X @bukangitutapi
Sosok TNI yang memutar balik di Tol Layang Mohammed bin Zayed (MBZ) hingga menyebabkan kecelakaan beruntun pada Sabtu (9/9/2023), masih misterius. 

"InsyaAllah, kami pegang komitmen (mengusut kasus yang melibatkan GDW)," ucap Irsyad Minggu (10/9/2023), dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Irsyad sendiri belum melakukan pemeriksaan karena GDW masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Menurut Irsyad, GDW mengalami syok dan luka-luka akibat kecelakaan beruntun tersebut.

"Luka luarnya (GDW) tidak parah, yang bersangkutan masih dalam perawatan, masih shock," imbuhnya.

Larangan di Jalan Tol

Belajar dari kasus oknum TNI ini, sejatinya terdapat aturan dan larangan mengenai berkendara di jalan tol.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, khususnya Pasal 41.

Berikut larangan-larangan di jalan tol:

• Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan lain, kecuali penarik/penderek/pendorong dari pihak pengelola jalan tol.

• Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

• Dilarang untuk mendahului kendaraan melalui bahu jalan tol.

• Dilarang melintasi median oleh kendaraan untuk memotong jalur (putar balik).

• Lalu terdapat pula larangan membuang sampah di jalan tol baik disengaja maupun tidak disengaja.

• Larangan tersebut tercantum pada Pasal 42 dalam Peraturan Pemerintah yang sama.

• Bukan hanya itu, pengendara yang melalui jalan tol dilarang mengemudikan kendaraannya melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan (PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ))

(*)

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved