Anggota TNI yang Lawan Arah di Tol MBZ Mungkin Tak Diproses Hukum, Idap Gangguan Psikologis
Berdasar pemeriksaan kesehatan sementara Lettu Kav GDW diketahui mengidap penyakit terkait psikologis, dan kini berstatus dalam pengawasan
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Lettu Kav GDW (29), anggota TNI yang berkendara melawan arah di Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed Al-Nahyan (MBZ), Kota Bekasi pada Sabtu (9/9/2023) belum dapat diperiksa.
Kapendam Jaya Letkol Inf, Herbert Andi Amino Sinaga mengatakan Lettu Kav GDW belum dapat diperiksa Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya karena masih dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.
Lantaran belum dilakukan pemeriksaan, Lettu Kav GDW kini masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pomdam Jaya yang menangani kasus.
"Pelaku sudah ditahan penyidik Pomdam. Namun karena faktor kesehatan, Lettu GDW ini yang bersangkutan belum bisa memberikan keterangan," kata Herbert di Jakarta Timur, Senin (12/9/2023).
Berdasar pemeriksaan kesehatan sementara Lettu Kav GDW diketahui mengidap penyakit terkait psikologis, dan kini berstatus dalam pengawasan satuan tempatnya bertugas.
Penyidik Pomdam Jaya kini masih menunggu kondisi kesehatan Lettu Kav GDW membaik, sehingga dapat dimintai keterangan terkait tindakan berkendara melawan arus dilakukan.
"Penyidik POM juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Baik itu saksinya korban maupun saksi pelapor, juga melengkapi, barang-barang bukti dalam olah TKP di tol tersebut," ujarnya.
Sementara terkait tiga korban luka dalam kecelakaan beruntun dua dia antaranya sudah diperbolehkan rawat jalan, namun untuk satu korban lagi masih dirawat di RS Muhammadiyah Taman Puring Jakarta.
Herbert menuturkan terhadap tujuh mobil yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan lalu lintas kini tengah dalam proses perbaikan dengan pembiayaan ditanggung pihak Kodam Jaya.
"Yang masih dirawat (atas nama) Dina Malisa karena mengalami patah bahu dan dilaksanakan operasi di RS Muhammadiyah Jakarta Selatan. Kini ditahap dalam pemulihan pasca operasi," tuturnya.
Kodam Jaya menyatakan berdasar informasi diterima pihaknya dari Gatot Soebroto butuh waktu sekitar dua minggu untuk observasi menentukan kondisi medis Lettu Kav GDW.
Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar menuturkan hasil pemeriksaan medis tersebut juga nantinya akan menjadi acuan bagi penyidik dalam menangani proses hukum.
"Jadi kalau pun nanti hasil medisnya yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk dilakukan proses hukum ya tidak akan kami proses hukum," kata Bey Anwar.
TNI Sudah Janji Mengusut
Irsyad Hamdie Bey Anwar sebelumnya berjanji pihaknya akan mengusut tuntas kasus oknum TNI tersebut.
"InsyaAllah, kami pegang komitmen (mengusut kasus yang melibatkan GDW)," ucap Irsyad Minggu (10/9/2023), dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Irsyad sendiri belum melakukan pemeriksaan karena GDW masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Menurut Irsyad, GDW mengalami syok dan luka-luka akibat kecelakaan beruntun tersebut.
"Luka luarnya (GDW) tidak parah, yang bersangkutan masih dalam perawatan, masih shock," imbuhnya.
Larangan di Jalan Tol
Belajar dari kasus oknum TNI ini, sejatinya terdapat aturan dan larangan mengenai berkendara di jalan tol.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, khususnya Pasal 41.
Berikut larangan-larangan di jalan tol:
• Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan lain, kecuali penarik/penderek/pendorong dari pihak pengelola jalan tol.
• Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
• Dilarang untuk mendahului kendaraan melalui bahu jalan tol.
• Dilarang melintasi median oleh kendaraan untuk memotong jalur (putar balik).
• Lalu terdapat pula larangan membuang sampah di jalan tol baik disengaja maupun tidak disengaja.
• Larangan tersebut tercantum pada Pasal 42 dalam Peraturan Pemerintah yang sama.
• Bukan hanya itu, pengendara yang melalui jalan tol dilarang mengemudikan kendaraannya melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan (PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ))
(*)
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
| Sikap Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Terkait Pemeriksaan Wakil Wali Kota Bandung Erwin |
|
|---|
| Prof Nandang Sebut Penyelidikan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Pemkot Bandung Relatif Cepat |
|
|---|
| Respons Santai Wawali Bandung Usai Diperiksa Kejaksaan: Berterima Kasih karena "Dikasih Makan" |
|
|---|
| Fakta Lengkap Wakil Wali Kota Bandung Erwin Diperiksa Kejaksaan: dari Pemeriksaan sampai Kasusnya |
|
|---|
| Bukan OTT! Wawali Bandung Erwin Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi, Kasus Diungkap Malam Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/TNI-yang-memutar-balik-di-Tol-Layang-Mohammed-bin-Zayed-MBZ.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.