3 Pegawai Transjakarta Diduga Jadi Korban Pelecehan Atasan, Menangis Gemetar hingga Trauma
Tiga pegawai perempuan Transjakarta diduga menjadi korban pelecehan oleh atasan, menangis hingga gemetar ceritakan pelecehan yang dialami.
TRIBUNJABAR.ID - Kasus tiga pegawai perempuan PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta diduga menjadi korban pelecehan oleh atasan, tengah jadi sorotan.
Ketiga pegawai Transjakarta itu diduga mengalami pelecehan hingga trauma.
Diketahui mereka mengalami pelecehan seksual dari atasannya pada bulan Mei 2025 lalu.
Ketiga korban adalah dua pegawai pramusapa unit Transjakarta Care dan seorang pegawai pramusapa unit Transjakarta Pariwisata.
Baca juga: Viral Kasus Siswi Diduga Dilecehkan Guru di Serang, Teman Korban Gelar Demo Berujung Diintimidasi
Pimpinan Unit Kerja SPDT FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan mengungkap kondisi para korban menangis dan gemetar ketakutan saat awal menceritakan kasus pelecehan dialami.
"Trauma sangat berat. Waktu melaporkan ke kita itu dia itu (psikisnya) tidak stabil, saat menceritakan badannya sampai gemetar, menagis," kata Indra di Jakarta Timur, Rabu (12/11/2025).
Terlebih satu korban kini dalam keadaan mengandung atau hamil, sehingga kasus pelecehan yang diduga dilakukan atasannya di PT Transjakarta kian membebani psikologi korban.
Butuh waktu dan penanganan psikologis di fasilitas kesehatan sampai akhirnya kondisi psikis ketiga korban membaik, pun hingga kini para korban masih mengalami trauma akibat kasus tersebut.
"Korban saat ini berangsur pulih dari rasa trauma dialami, tetapi korban bila mana mereka melihat pelaku itu timbul lagi rasa trauma. Korban ketiganya saat ini masih bekerja," ujarnya.
Baca juga: Tanggapan LPSK Soal Kasus Pegawai SPPG Dianiaya dan Dilecehkan Atasannya di Jatiasih Bekasi
Indra menuturkan para korban masih mengalami trauma bila melihat pelaku karena kedua pelaku belum dipecat, mereka hanya diganjar sanksi surat peringatan (SP) 2.
Sehingga massa serikat pekerja berharap PT Transjakarta segera mengambil langkah tegas memecat kedua pelaku sebagaimana perjanjian kerja bersama (PKB) Pasal 64 huruf G.
"Kenapa tidak dilapor ke polisi sejak awal Mei karena kami masih percaya kasus (dapat ditangani) secara internal di tingkat perusahaan. Tetapi faktanya hampir enam hukumannya hanya SP2," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Trauma, 3 Pegawai Transjakarta Korban Dugaan Pelecehan Atasan Menangis Hingga Gemetar Takut
| Polisi Libatkan KPAI di Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta, Korban dan Terduga Pelaku Masih Anak-anak |
|
|---|
| Buntut Ribuan ASN Majalengka Tunggak Pajak Kendaraan, DPRD Desak Tunda TPP |
|
|---|
| Tanggapan LPSK Soal Kasus Pegawai SPPG Dianiaya dan Dilecehkan Atasannya di Jatiasih Bekasi |
|
|---|
| Perkembangan Kasus Kepala SPPG Diduga Aniaya dan Lecehkan Pegawai di Bekasi |
|
|---|
| Viral, Tiktoker Jadi Korban Catcalling Polisi di Jakarta, Pelaku Diperiksa Terancam Dihukum Propam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/TRANSJAKARTA-DI-HALTE.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.