Pejabat Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan

Fakta Lengkap Wakil Wali Kota Bandung Erwin Diperiksa Kejaksaan: dari Pemeriksaan sampai Kasusnya

Dalam kasus yang prosesnya sudah berjalan tiga bulan ini, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, telah diperiksa intensif selama tujuh jam sebagai saksi.

|
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
BERI KETERANGAN - Kejaksaan Negeri Kota Bandung melakukan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintah Kota Bandung, Kamis (30/10/2025). Penyampaian informasi ini disampaikan langsung Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, dan Plt Kasiintel, Tumpal Sitompul. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan Tipikor penyalahgunaan kewenangan di Pemkot Bandung 2025 naik ke tahap Penyidikan Umum. 
  • Wakil Wali Kota Erwin diperiksa Kejari 7 jam (Kamis, 30/10) dan masih berstatus saksi, bukan tersangka. 
  • Modus dugaan korupsi adalah penyalahgunaan kewenangan, tidak hanya menyentuh Erwin tetapi juga OPD & pihak swasta.
  • Kasus diyakini kuat, berpotensi pengembangan dari kasus korupsi tender ULP Pemkot yang menjerat ASN inisial RA tahun lalu.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi meningkatkan status dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025 ke tahap penyidikan umum.

Dalam kasus yang prosesnya sudah berjalan tiga bulan ini, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, telah diperiksa intensif selama tujuh jam sebagai saksi.

Sementara Kejari optimistis akan segera menetapkan tersangka.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara ini didasarkan pada surat perintah penyidikan Nomor Print 4215/M.2.10/F.2.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.

Tim penyidik telah bekerja selama tiga bulan, mengumpulkan data, dan melakukan penggeledahan di beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyita dokumen, ponsel, dan laptop.

"Sampai saat ini yang bersangkutan (Erwin) masih berstatus saksi dugaan tipidkor penyalahgunaan kewenangan pada Pemkot Bandung tahun 2025."

Baca juga: Alat Bukti Sudah Kuat, Kejari Kota Bandung Siap-siap Umumkan Tersangka Korupsi di Pemkot

"Kami belum menetapkan tersangka dalam perkara ini karena proses penyidikan masih bersifat umum," ujar Irfan Wibowo.

Wakil Wali Kota Erwin menjalani pemeriksaan panjang selama tujuh jam pada Kamis (30/10/2025).

Selain Erwin, Kejari juga memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk pejabat OPD terkait dan pihak swasta.

WAWALI DIPERIKSA - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo saat menggelar konpers terkait pemeriksaan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, Kamis 30 Oktober 2025 malam.
WAWALI DIPERIKSA - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo saat menggelar konpers terkait pemeriksaan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, Kamis 30 Oktober 2025 malam. (nappisah/tribunjabar)

Modus dan Pengembangan Kasus

Kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemerintahan daerah.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, menegaskan bahwa Kejari sudah mengantongi bukti awal, namun masih akan melakukan pemeriksaan tambahan untuk memperkuat pembuktian.

Kajari Irfan Wibowo menduga, kasus ini kemungkinan besar berkaitan dengan pengembangan kasus korupsi sebelumnya yang berhasil diungkap tahun lalu yang menjerat seorang ASN Pemkot Bandung berinisial RA.

Kasus ini terkait pengaturan pemenang tender di Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP/UKPBJ).

"Kami yakin bisa cepat selesai dan ada tersangkanya nanti hingga dilimpahkan ke pengadilan demi Bandung yang jauh lebih baik lagi dan melaksanakan prinsip good governance," tutup Irfan, menjanjikan proses hukum yang transparan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandung, Ridha Nurul Ihsan membenarkan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Kota Bandung tahun 2025 melibatkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai saksi.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved