Warga Desa Luragungtonggoh Keluhkan Dampak dan Risiko Tower BTS, Kuasa Hukum Bakal Proses Hukum

Keberadaan tower BTS milik PT M di Desa Luragungtonggoh, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mendapat protes warga setempat.

|
Tribun Jabar/ Eki Yulianto
PROTES BTS - Tim kuasa hukum Desa Luragungtonggoh, Cecep Yahsya (kiri), Henni Dia Saragih, dan Asep Ahmad Fauji, saat ditemui di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (13/11/2025). Warga Desa Luragungtonggoh memprotes keberadaan tower BTS di desa mereka. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Keberadaan tower BTS milik PT M di Desa Luragungtonggoh, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mendapat protes warga setempat.

Warga mengeluhkan risiko-risiko atau dampaknya seperti paparan radiasi elektromagnetik, memicu gangguan tidur, sakit kepala, hingga meningkatkan resiko kanker.

Terlebih, saat cuaca buruk, misal saat hujan, angin kencang, dan petir. Sepanjang Januari sampai Juli 2025 saja, ada dua kali petir yang menyambar rumah warga sekitar tower.

Kuasa hukum warga Desa Luragungtonggoh, Cecep Yahsya Azis, menjelaskan kontrak tower itu sudah habis sejak Maret 2024, sehingga masyarakat berharap pengoperasian tower bisa dinonaktifkan demi keselamatan bersama.

"Warga masyarakat lewat RT setempat sempat secara baik-baik bersurat ke Miratel pada 31 Juli 2025, meminta kejelasan perihat status tower yang berdiri di tengah pemukiman masyarakat yang masa sewa dan izin warganya telah berakhir sejak Maret 2024, sekaligus mengkonfirmasi soal kompensasi tambahan atau bentuk pertanggungjawaban atas keterlambatan pembongkaran," kata Cecep ditemui di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (13/11/2025).

Cecep juga mengatakan sempat terjadi kegaduhan tuduh menuduh di lingkungan warga termasuk tuduhan pada aparat pemerintah desa dengan tuduhan telah mendapatkan kompensasi, merupakan tindakan penghinaan atau pencemaran nama baik yang disebabkan dan diakibatkan tidak terbukanya pihak Mitratel terkait informasi atas kejelasan status kontrak tower.

Baca juga: Gara-gara Jatah Tiket Away Hanya 120, Bobotoh Serang dan Sindir Akun Lion City Sailors

"Kami dapat informasi pihak pemilik lahan (yang tak tinggal di desa itu) ternyata sudah memperpanjang jangka waktu sewa lahan penempatan menara tower telekomunikasi sampai 11 November 2025. Tapi, yang diketahui masyarakat sudah habis sejak Maret 2024. Seharusnya pengguna sampaikan terbuka ke masyarakat bukan hanya ke pemilik lahan, karena berdampak ke masyarakat setempat," ujarnya.

Rencananya, pihak desa melalui kuasa hukum A&R Lawfirm bakal melaporkan dugaan tindakan pidana ini ke Polres Kuningan dalam waktu dekat .

Tudahannya adalah dugaan melanggar UU RI nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), pasal 52 badan publik yang dengan sengaja tak menyediakan, tak memberikan, dan atau tak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia di setiap saat, dan atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai UU ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana penjara maksimal setahun dan atau pidana denda maksimal Rp 5 juta.

Dalam hal ini, kehadiran tower di tengah masyarakat tidak diketahui pihak desa yang tidak mendapatkan informasi kaitan luasan area hingga nilai kontrak untuk tower tersebut.

"Kami akan mencoba melaporkan ke Polres Kuningan atas perbuatan pengguna. Pasalnya, memang tak ada pemberitahuan ke pihak desa soal perpanjangan kontrak (tower)," ujarnya. 

Sementara rekan Cecep dari tim A& R Lawfirm, Henni Dia Saragih menyebut pihaknya sudah beberapa kali melakukan somasi terhadap PT M, namun somasi itu tak diindahkan.

"Kami sudah lakukan somasi bahkan sampai empat kali sekaligus mengundang untuk duduk bersama membahas ini, karena masyarakat banyak yang mengeluhkan dampak dan kegaduhan dari berdirinya tower. Masyarakat sekitar pun sempat melakukan aksi dengan menyegel tower pada 29 September lalu," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved