Imbas Meledaknya Pabrik Kembang Api, Kapolres Indramayu Ingatkan Warga Tak Jalankan Usaha Tanpa Izin

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, meminta warga tidak melakukan usaha tak berizin.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Handhika Rahman
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, saat mengumpulkan perajin kembang api di Balai Desa Lobener, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Sabtu (2/9/2023) malam. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR,ID, INDRAMAYU - Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, meminta warga tidak melakukan usaha tak berizin.

Dia mengatakan itu saat mengumpulkan perajin kembang api di Balai Desa Lobener, Kecamatan Jatibarang, Indramayu, Sabtu (2/9/2023) malam.

Para perajin dikumpulkan setelah lokasi satu home industry kembang api meledak pada Sabtu siang.

Lima orang terluka, yang satu di antaranya serius sehingga dirawat di rumah sakit.

"Kami mengingatkan kembali kepada para perajin untuk tidak melakukan usaha yang tak berizin," ujar Fahri Siregar.

Fahri menyampaikan, sebelum ada insiden ledakan, Polres Indramayu sudah sering melakukan sosialisasi dan edukasi.

Baca juga: Home Industry Kembang Api di Indramayu Meledak, Lima Orang Alami Luka Bakar Serius

Bahkan Polres Indramayu juga sudah membentuk tim terpadu dengan melibatkan dinas-dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Indramayu.

Melalui tim tersebut, Polres Indramayu melakukan kajian dan asesmen terhadap usaha-usaha home industry kembang api yang ada di Indramayu.

Asap membubung dari bangunan yang menjadi home industry kembang api yang meledak di Desa Lobener, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Sabtu (2/9/2023).
Asap membubung dari bangunan yang menjadi home industry kembang api yang meledak di Desa Lobener, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Sabtu (2/9/2023). (Tangkapan layar)

Hasilnya, banyak home industry yang izinnya tidak diperpanjang bahkan belum memiliki izin dari kepolisian.

Hal ini berkaitan dengan standar operasi prosedur (SOP) pembuatan kembang api yang aman.

"Termasuk pula kaitannya dengan lokasi karena berada di permukiman warga," ujar dia.

Baca juga: KRONOLOGI Ledakan Mirip Bom di Indramayu, Terjadi di Pabrik Kembang Api, 5 Orang Jadi Korban

Oleh karenanya, Kapolres Indramayu mengingatkan kembali pentingnya prosedur yang harus dipatuhi agar kejadian serupa tidak terjadi.

Perihal kejadian tersebut, lanjut Kapoles, pihaknya masih mengedepankan pendekatan secara persuasif kepada para pengrajin.

"Namun apabila diperlukan tindakan represif maka kami akan melakukan tindakan represif tersebut," ujar dia. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved