Butuh Uang untuk Mabuk, Pemuda di Bandung Ini Terancam Hukuman 9 Tahun, Hasil Jambretan Rp 7.500

Seorang laki-laki di Bandung kini harus berurusan dengan hukum dan terancam sembilan tahun penjara atas perbuatannya.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Penjambret dengan korban bocah 10 tahun saat dihadirkan di Mapolresta Bandung, Senin (14/8/2023). 

Dari pengakuan pelaku, dijelaskan Oliestha, dia beraksi karena sedang butuh uang.

"Uang itu digunakan tambahan untuk mabuk. Sehingga pelaku kami tindak, kami amankan, dan kami akan proses sesuai ancaman hukuman yang berlaku," katanya.

Berdasar keterangan dari masyarakat, kata Oliestha, pelaku pernah melakukan tindakan serupa sehingga dipenjara.

"Saat itu divonis satu tahun sembilan bulan," tuturnya.

Baca juga: Terekam CCTV, Lansia Jadi Korban Jambret di Cicendo Bandung hingga Terjatuh, Uang Belasan Juta Raib

Kini, kata Oliestha, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 terkait pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara. Uang yang ada di tas korban saat itu berjumlah Rp 7.500. Tapi kita tidak fokus pada jumlah uangnya, melainkan kejadian yang meresahkan dan mengakibatkan luka di tubuh korban sehingga kami akan proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucapnya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved