Butuh Uang untuk Mabuk, Pemuda di Bandung Ini Terancam Hukuman 9 Tahun, Hasil Jambretan Rp 7.500
Seorang laki-laki di Bandung kini harus berurusan dengan hukum dan terancam sembilan tahun penjara atas perbuatannya.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Dari pengakuan pelaku, dijelaskan Oliestha, dia beraksi karena sedang butuh uang.
"Uang itu digunakan tambahan untuk mabuk. Sehingga pelaku kami tindak, kami amankan, dan kami akan proses sesuai ancaman hukuman yang berlaku," katanya.
Berdasar keterangan dari masyarakat, kata Oliestha, pelaku pernah melakukan tindakan serupa sehingga dipenjara.
"Saat itu divonis satu tahun sembilan bulan," tuturnya.
Baca juga: Terekam CCTV, Lansia Jadi Korban Jambret di Cicendo Bandung hingga Terjatuh, Uang Belasan Juta Raib
Kini, kata Oliestha, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 terkait pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara. Uang yang ada di tas korban saat itu berjumlah Rp 7.500. Tapi kita tidak fokus pada jumlah uangnya, melainkan kejadian yang meresahkan dan mengakibatkan luka di tubuh korban sehingga kami akan proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucapnya. (*)
| Sebanyak 36 dari 122 SPPG di Bandung Barat Sudah Mengantongi SLHS |
|
|---|
| Polisi Amankan 2 Debt Collector yang Aniaya Driver Ojek Online di Margahayu Bandung |
|
|---|
| Desa Wisata Lebak Muncang Ciwidey Tawarkan Wisata Edukasi dan UMKM Olahan Stroberi |
|
|---|
| Setelah PT BDS, Kini BPR Kerta Raharja Digeledah Polisi, Pengamat Soroti Lemahnya Pengawasan BUMD |
|
|---|
| Baru Saja Dibersihkan, Sungai Citepus Dayeuhkolot Bandung Kembali Dipenuhi Tumpukan Sampah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Penjambret-dengan-korban-bocah-10-tahun-saat-dihadirkan-di-Mapolresta-Bandung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.