Eks Kepsek yang Embat Uang Tabungan Murid Rp 780 Juta Ingkar Janji, Katanya Mau Melunasi, Ternyata

Sebelumnya, mantan kepsek tersebut berjanji akan mengembalikan semuanya pada Minggu (30/7/2023).

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Aldi M Perdana
Kuasa Hukum Ijang Suhandi, mantan Kepsek yang membawa uang tabungan murid SDN Pakemitan 1 dan 3, bertemu dengan orang tua murid serta guru pada Senin (31/7/2023). 

Barulah pada pertemuan antara dirinya, para orang tua murid serta guru, dengan lima orang pengacara kuasa hukum mantan kepsek, sebagian uang ganti rugi dititipkan kepada dirinya.

“Barusan yang dikasihkan dari kuasa hukum itu uang (tunai) sejumlah Rp 150 juta, tabungan Rp 72 juta, serta titipan sertifikat atau boleh dibilang untuk jaminan kepercayaan, itu yang dikasihkan sama kuasa hukum,” terang Yanto.

“Mungkin karena kenetralannya (sehingga dititipi uang ganti), saya selaku pribadi tidak punya anak sekolah di SDN Pakemitan 1 dan 3. Terus, saya juga Kepala Desa di Pakemitan. Jadi, mungkin kepercayaan itu di orang netral,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved