Guru di Pangandaran Embat Uang Tabungan Murid Ratusan Juta untuk Usaha, Kini Tak Bisa Kembalikan

Pensiunan guru ini bernama Cicih dan saat bertugas di SD Negeri 1 Mekarsari sempat memakai uang tabungan untuk keperluan usaha.

Penulis: Padna | Editor: Ravianto
Thinkstock
GURU AMBIL UANG TABUNGAN - Ilustrasi uang dalam amplop. Pensiunan guru di SD Negeri 1 Mekarsari Kecamatan Cimerak memakai uang tabungan murid hingga ratusan juta dan kini tak bisa mengembalikan. 

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran Jawa Barat ungkap alasan pensiunan guru di SD Negeri 1 Mekarsari Kecamatan Cimerak memakai uang tabungan murid hingga ratusan juta.

Pensiunan guru ini bernama Cicih dan saat bertugas di SD Negeri 1 Mekarsari sempat memakai uang tabungan untuk keperluan usahanya.

Nominalnya, itu mencapai sekitar Rp Rp 343.900.000.

"Saya memang tidak tahu secara detil, tapi menurut informasi sebelum tahun 2017 lalu, si guru itu ada usaha," ujar Darso Kabid SD Disdikpora Kabupaten Pangandaran kepada Tribun Jabar di kantornya, Selasa (24/6/2025) pagi.

"Niatnya mungkin baik, ada usaha, dia pinjam uang tabungan untuk modal, tapi nyatanya usahanya itu tidak berhasil. Makanya, menjadi utang guru itu."

Terkait kejadian tersebut, Ia menegaskan bahwa uang tabungan murid yang dititipkan di sekolah tidak boleh dipinjam guru.

"Sebetulnya itu hal yang tidak diperbolehkan, jangankan sampai sebesar itu. Itu tidak boleh," katanya.

Ia pun menceritakan beberapa waktu lalu sempat ada kepala sekolah yang koordinasi terkait penggunaan uang tabungan murid

"Jika ada pemberitahuan seperti itu tentu saya tuntaskan."

"Contoh, ada kepala sekolah mau pinjam uang karena ada guru yang mau nikahan, pinjam uang sebesar Rp 3 juta, saya bilang kalau mau pinjam silahkan pinjam di luar, apa bedanya uang tabungan dengan uang pinjam di luar," ucap Darso.

Karena, jika ingin meminjam uang tabungan murid tentu izinnya harus ke semua orang tua didik yang menabung di sekolah. 

"Uang tabungan itu merupakan uang titipan orang tua peserta didik. Kalau mau pinjam silahkan di luar, silahkan, mau ke Bank atau ke koperasi. Maka, alhamdulilah bisa tercegah," ujarnya.

Sementara kasus uang tabungan murid mandek yang sekarang mencuat merupakan kejadian tahun - tahun sebelumnya. 

"Makanya, karena kejadiannya pada tahun 2017 lalu, kami tidak bisa berbuat banyak," kata Darso. *

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved