Eks Kepsek yang Embat Uang Tabungan Murid Rp 780 Juta Ingkar Janji, Katanya Mau Melunasi, Ternyata

Sebelumnya, mantan kepsek tersebut berjanji akan mengembalikan semuanya pada Minggu (30/7/2023).

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Aldi M Perdana
Kuasa Hukum Ijang Suhandi, mantan Kepsek yang membawa uang tabungan murid SDN Pakemitan 1 dan 3, bertemu dengan orang tua murid serta guru pada Senin (31/7/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Kasus eks kepala sekolah di Tasikmalaya embat uang tabungan murid Rp 780 juta, para korban kecewa dengan pelaku.

Sebab, di akhir Juli, Senin (31/7/2023), uang tunai yang dikembalikan hanya 26 persen dari total Rp 780 juta.

Sebelumnya, mantan kepsek tersebut berjanji akan mengembalikan semuanya pada Minggu (30/7/2023).

Eks kepala sekolah bernama Ijang Suhandi itu baru mengembalikan uang sebesar Rp 150 juta yang dititipkan kepala desa.

Kepala Desa Pakemitan, Yanto Susanto, diketahui dititipi uang ganti tabungan murid yang dibawa mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri atau SD Negeri Pakemitan 1 dan SD Negeri Pakemitan 3.

Uang ganti tersebut berupa uang tunai sebesar Rp 150 juta, ditambah dengan tabungan yang berisi Rp 72 juta dan aset berupa sertifikat tanah seluas 462 meter persegi senilai Rp 300 juta.

Kuasa hukum mantan kepsek yang membawa uang tabungan murid SDN Pakemitan 1 dan 3 (kanan) menitipkan uang ganti dari kliennya kepada Kades Pakemitan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (31/7/2023).
Kuasa hukum mantan kepsek yang membawa uang tabungan murid SDN Pakemitan 1 dan 3 (kanan) menitipkan uang ganti dari kliennya kepada Kades Pakemitan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (31/7/2023). (Tribun Jabar/Aldi M Perdana)

Meski belum seluruhnya—total Rp 780 juta, uang ganti tersebut diserahkan kepadanya melalui kuasa hukum mantan kepsek tersebut pada Senin (31/7/2023) kemarin.

“Hasil musyawarah dengan orang tua murid di SDN Pakemitan 1 dan 3, alhamdulillah lancar, walaupun dengan pendapat-pendapat mereka (red: orang tua murid dan guru) agak sedikit kecewa,” terang Yanto kepada TribunPriangan.com saat ditemui di kediamannya pada Selasa (1/8/2023).

Tambahnya, Yanto menilai bahwa hal tersebut merupakan itikad baik dari mantan kepsek meski baru dikembalikan sebagian.

Baca juga: Kuasa Hukum Mantan Kepsek yang Bawa Tabungan di Tasikmalaya Titip Uang Ganti di Kades Pakemitan

“Alhamdulillah, dari pihak mantan kepala sekolah Pakemitan 1 dan 3 ada upaya untuk pengembalian uang (meski) baru sebagian. Berarti ada itikad baik. Untuk ke depannya, mudah-mudahan perjanjian tersebut sampai batas waktu yang ditentukan (red: Desember 2023 mendatang),” lengkapnya.

Yanto juga mengatakan, bahwa pada saat perjanjian pertama, pihaknya belum berinisiatif untuk terlibat dalam persolaan ini.

Begitu pula kelima orang pengacara tersebut, belum menjadi kuasa hukum mantan kepsek yang membawa uang tabungan murid tersebut.

“Jadi, ketika tanggal 20, ada perjanjian yang tidak dikabulkan oleh beliau (red: mantan kepsek yang membawa uang tabungan murid). Mulailah berdatangan para masyarakat yang mengeluhkan, ‘Pak Kuwu (red: Pak Kades), tolonglah jangan diam, kami butuh uang kembali’, tuturnya meniru ucapan para orang tua murid kepada dirinya.

Dengan demikian, sambung Yanto, dirinya segera menemui mantan kepsek yang membawa uang tabungan murid tersebut.

“Nah, alhamdulillah, kami bertemu dengan beliau (red: mantan kepsek yang membawa uang tabungan murid), dengan keluarganya, walaupun beliau sanggup untuk mengembalikan dengan dicicil,” lengkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved