Kuasa Hukum Mantan Kepsek yang Bawa Tabungan di Tasikmalaya Titip Uang Ganti di Kades Pakemitan

Menurut kuasa hukum, saat pertemuan bersama orang tua murid dan guru, beberapa perwakilan mengusulkan untuk menitipkannya ke kades setempat.

Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Aldi M Perdana
Kuasa hukum mantan kepsek yang membawa uang tabungan murid SDN Pakemitan 1 dan 3 (kanan) menitipkan uang ganti dari kliennya kepada Kades Pakemitan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (31/7/2023). 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNJABAR.ID, KABUPATEN TASIKMALAYA - Lima pengacara kuasa hukum mantan kepala sekolah (kepsek) yang membawa uang tabungan murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pakemitan 1 dan 3 telah menitipkan uang pengganti dari kliennya di Kepala Desa (Kades Pakemitan) pada Senin (31/7/2023).

Salah satu pengacara itu, Engkos Kosasih, mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp 150 juta, tabungan berisi Rp 72 juta, dan sertifikat terkait aset berupa tanah dan bangunan seluas 462 meter persegi senilai kurang lebih Rp 300 juta.

“Hasil kesepakatan, setelah kami perlihatkan uang (tunai) Rp 150 juta berikut tabungan (berisi) Rp 72 juta rupiah dan aset berupa tanah dan bangunan, kami tawarkan kepada masing-masing perwakilan, silakan uang yang sudah ada mau dibagaimanakan,” kata Engkos kepada TribunPriangan.com saat ditemui di kantornya pada Senin (31/7/2023) malam.

Menurut dia, saat pertemuan bersama orang tua murid dan guru, beberapa perwakilan mengusulkan untuk menitipkannya ke kades setempat.

“Kebetulan, ada beberapa perwakilan bilang, ‘Pak, kalau bisa disimpan di Pak Kuwu (Kades) Pakemitan, yaitu Pak Yanto biar Netral’. Silakan, kalau memang sudah sepakat, kami sebagai kuasa hukum, ya tidak keberatan gitu ya,” jelas Engkos.

Meski pertanggungjawaban mantan kepsek tersebut yang diserahkan melalui pihaknya belum melunasi total uang tabungan seluruhnya—yang diketahui sebesar Rp 780 juta—Engkos bersama 4 pengacara lainnya akan tetap mendorong persoalaan ini sampai tuntas.

“Kami merasa terpanggil untuk menjadi kuasa hukum Pak IS. Pertama, kami merasakan perasaan daripada orang tua murid dan guru,” jelas Engkos.

“Aduh, bagaimana nih? Saya bilang langsung ke klien kami. Tolong, tolong segera diusahakan, apa yang klien kami perbuat."

"Yang jelas, kami berkoordinasi terus dengan klien kami. Bahkan, barusan klien kami sedang di Bandung, sedang mengupayakan juga. Mudah-mudahan ya apa yang kita harapkan bisa selesai,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, mantan kepsek yang membawa uang tabungan murid SDN Pakemitan 1 dan 3 meminta perpanjangan waktu untuk mengembalikan seluruhnya uang tersebut yang total senilai Rp 780 juta.

Mantan kepsek tersebut berjanji akan mengembalikan seluruhnya pada Minggu (30/7/2023) kemarin.

Namun, pada Senin (31/7/2023), melalui kuasa hukumnya, mantan kepsek tersebut baru mengembalikan uang tunai sebesar Rp 150 juta, ditambah dengan tabungan yang berisi Rp 72 juta dan aset berupa sertifikat tanah seluas 462 meter persegi senilai Rp 300 juta.

“Memang secara riil, dari pihak (Kuasa Hukum) Kepsek itu sudah membuktikan adanya upaya berupa sejumlah uang (tunai) kurang lebih 26 persen dari nilai yang dia pakai itu. Tapi, kami dari pihak sekolah dan pihak orang tua (murid) tidak serta-merta menerima begitu saja,” ungkap koordinator orang tua murid, Dodi, kepada TribunPriangan.com pada Senin (31/7/2023).

“Kalau kami secara pribadi, ya ada rasa kecewalah gitu, kirain mau 100 persen tapi nyatanya ada 26%. Tapi itu juga kami apresiasi sekalilah, karena ada upaya untuk mengarah ke pengembalian uang,” lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved