Polemik Ponpes Al Zaytun

Gurita Bisnis Al Zaytun Indramayu Kembali Disegel Karena Tak Berizin, Kini Usaha Penggergajian Kayu

Gurita bisnis milik Ponpes Al Zaytun kembali disegel oleh pemerintah Kabupaten Indramayu. Alasannya, karena usaha Penggergajian itu tidak berizin.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNCIREBON.COM/HANDHIKA RAHMAN
Satpol PP Indramayu saat melakukan penyegelan usaha penggergajian kayu milik Al Zaytun di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Kamis (20/7/2023). 

Akan tetapi, kejadian serupa kembali terjadi.

Dengan dilakukannya penyegelan ini, Satpol PP memastikan kegiatan yang berada di dalam pengergajian kayu itu tidak boleh beroperasi.

Pihaknya juga melakukan pengembokan.

Jika membandel dan tetap beroperasi, pemerintah Kabupaten Indramayu tidak segan mempending perizinan bahkan tidak akan mengizinkan untuk usaha Al Zaytun lainnya.

"Kita sebenarnya sedang mengecek apakah ada aktivitas, ternyata memang ada," ujar dia. (*)

Baca juga: Forum Indramayu Menggugat Bawa Alat Bukti Penyelewengan Zakat di Ponpes Al Zaytun ke Polisi

Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved