Polemik Ponpes Al Zaytun
Forum Indramayu Menggugat Bawa Alat Bukti Penyelewengan Zakat di Ponpes Al Zaytun ke Polisi
FIM menduga di dalam ponpes yang dipimpin Panji Gumilang tersebut ada illegal fundraising atau penggalangan dana ilegal.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Forum Indramayu Menggugat (FIM) memenuhi panggilan Satreskrim Polres Indramayu, Kamis (20/7/2023).
Pemanggilan tersebut terkait dengan pelaporan dugaan tindak pidana perihal pengelolaan zakat, infak, dan sedekah oleh Ponpes Al Zaytun yang dilaporkan FIM pada Senin (17/7/2023).
FIM menduga di dalam ponpes yang dipimpin Panji Gumilang tersebut ada illegal fundraising atau penggalangan dana ilegal.
Panji Gumilang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
Baca juga: Demo Al Zaytun Jilid 4 Batal, ASRI Beri Waktu Hingga Akhir Minggu Ini untuk Tangkap Panji Gumilang
"Hari ini kami memenuhi panggilan dari Satreskrim Polres Indramayu," ujar kuasa hukum FIM, Hendra Irvan Helmy, kepada Tribuncirebon.com.
Hendra Irvan Helmy menyampaikan, kedatangannya hari ini dimaksudkan untuk mendampingi pelapor guna memberikan sejumlah keterangan.
Pihaknya juga akan menyerahkan barang bukti berupakan file video yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Selain itu, kata Hendra Irvan Helmy, pihaknya juga akan memberikan nama-nama saksi yang nantinya bisa dimintai keterangan lebih lanjut oleh polisi.
"Ini untuk menguatkan aduan yang sudah kami buat," ujar dia.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, penyelidikan atau penelitian awal kasus dugaan tindak pidana soal pengelolaan zakat ini akan dilakukan sementara oleh Satreskrim Polres Indramayu.
Dalam prosesnya, Polres Indramayu juga melakukan koordinasi dengan Polda Jabar dan Bareskrim Polri.
Hasil pemeriksaan awal tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri melalui Polda Jabar untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
"Agenda hari ini kami meminta keterangan dari pelapor dan pelapor kami juga minta untuk bisa menghadirkan saksi-saksi, alat bukti yang bisa mendukung keterangan," ujar dia.
AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, keterangan dan alat bukti itu diperlukan untuk melengkapi laporan FIM.
Sebelumnya, FIM hanya melampirkan tangkapan layar peliputan berita ketika membuat pelaporan.
"Makanya kita minta untuk datang dengan membawa alat bukti untuk menguatkan keterangan laporan," ujar dia. (*)
Mediasi Panji Gumilang dan Ridwan Kamil Buntu, Emil Siapkan Pengacara Baru, Panji Masih Ditahan |
![]() |
---|
HEBOH Video Ratusan Santri Sujud Syukur Lepas dari Sekapan di Ruang Bawah Tanah di Al Zaytun, Hoaks! |
![]() |
---|
Blak-blakan Mantan Pengikut Panji Gumilang, Pernah Mencuri untuk Infak: Ajarannya Jelas Sesat |
![]() |
---|
Momen Bahagia Eks Anggota NII Pengikut Panji Gumilang Usai Cabut Baiat, Teriak NKRI Harga Mati |
![]() |
---|
121 Anggota NII Pengikut Panji Gumilang Baiat-nya Dicabut, Sekarang Merdeka dan Kembali ke NKRI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.