Kisruh Tabungan Siswa di Pangandaran

Kuasa Hukum Orangtua Korban Tabungan Siswa Macet Sebut Ada Unsur Penggelapan, Peminjam Siap-siap

Jumlah orangtua murid yang menguasakan ke advokat bernama Ai Giwang Sari Nurani ini berjumlah 16 orang.

|
Penulis: Padna | Editor: Ravianto
Tribunjabar.id/Padna
Koperasi Tugu Cijulang. 

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Advokat di Pangandaran, Ai Giwang Sari Nurani SH menyampaikan, sebagian orang tua murid tidak mengetahui pihak sekolah menyimpan uang tabungannya di Koperasi.

"Orang tua itu sebagian ada yang tahu dan ada yang tidak. Karena memang mungkin tahunya ada yang disimpan di Bank dan sebagian di koperasi," ujar Ai kepada Tribunjabar.id di halaman SD Negeri 1 Karangbenda Kecamatan Parigi, Selasa (18/7/2023) siang.

Tapi, setelah terjadi  uang tabungan murid mandek, para orang tua baru mengetahui kalau uang tabungan anaknya hilang atau tidak ada di koperasi.

"Memang, orang tua murid itu tahunya uang tabungan dititipkan di sekolah," katanya.

Lebih lanjut Ai menambahkan bahwa jika uang tabungan siswa itu disimpan di koperasi, dalam hal ini Koperasi Tugu Cijulang, maka itu tidak masalah.

Tidak menjadi masalah karena koperasi pada dasarnya memang ranahnya simpan pinjam.

Suasana Kantor Koperasi Tugu Cijulang, Pangandaran, Rabu (21/6/2023).
Suasana Kantor Koperasi Tugu Cijulang, Pangandaran, Rabu (21/6/2023). (Tribun Jabar/Padna)

"Tapi, kalau pihak sekolah meminjamkan langsung ke guru-guru, itu jelas tidak bisa. Itu bisa dikategorikan unsur penggelapan. Tapi, kalau di sini (SD Negeri 1 Karangbenda) ini, tidak ada," ucap Ai.

Seusai menemui Kepala SD Negeri 1 Karangbenda dan pihak koperasi, langkah selanjutnya Ia akan berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak Koperasi.

"Katanya, pihak koperasi ada beberapa aset yang akan dilelang ataupun dijual. Setelah itu, mereka akan segera mengembalikan uang ke sekolah ataupun ke korban (orang tua murid)," ujarnya.

Baca juga: UPDATE Kisruh Uang Tabungan Siswa di Pangandaran, Guru SDN 1 Karangbenda Tegaskan Tak Pinjam Uang

Diketahui Ai Giwang Sari Nurani SH ini merupakan satu advokat di Kecamatan Parigi yang mendapatkan surat kuasa hukum dari orang tua murid.

Jumlah orangtua murid yang menguasakan ke advokat bernama Ai Giwang Sari Nurani ini berjumlah 16 orang.

Dengan total uang tabungan yang belum dikembalikan pihak SD Negeri 1 Karangbenda yaitu senilai Rp 160.775.252.

Ogah Dikembalikan secara Mencicil

Uang tabungan murid SD di sejumlah sekolah di Pangandaran itu rencananya akan dikembalikan secara mencicil.

Ai Giwang Sari Nurani SH saat bertemu dengan kepala SD Negeri 1 Karangbenda dan pihak koperasi, Selasa (18/7/2023) siang.
Ai Giwang Sari Nurani SH saat bertemu dengan kepala SD Negeri 1 Karangbenda dan pihak koperasi, Selasa (18/7/2023) siang. (padna/tribun jabar)

Hanya saja, uang tabungan murid yang akan dikembalikan secara mencicil ini tegas ditolak orangtua siswa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved