Kisruh Tabungan Siswa di Pangandaran

Kisruh Uang Tabungan di Pangandaran, Mantan Polisi Ini Nilai Masuk Pidana, Masuk Penggelapan

Harusnya, tabungan anak-anak itu tidak hilang sama seperti orang menabung di Bank dan bunganya berjalan.

Penulis: Padna | Editor: Seli Andina Miranti
padna/tribun jabar
Tim khusus penyelesaian uang tabungan berada di SD Negeri 1 Kondangjajar dan memanggil guru yang punya sangkutan dengan uang tabungan murid, Kamis (22/6/2023) 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Satu tokoh masyarakat sekaligus mantan polisi di Pangandaran, Kompol Suyadi SH. MM., menyatakan kisruh uang tabungan murid mandek itu termasuk kasus pidana karena ada unsur penggelapan.

"Mau di sekolah maupun di koperasi itu tetap penggelapan. Karena, ini awalnya tabungan siswa yang tidak bisa dicairkan. Berarti, ada penggelapan," ujar Suyadi kepada Tribunjabar.id di Cikembulan, Sabtu (15/7/2023) siang.

Jadi, meskipun disimpan di koperasi itu tetap termasuk penggelapan uang tabungan.

"Karena mereka kan mengalih fungsikan uang tabungan siswa dan mereka dapat laba," katanya.

Harusnya, tabungan anak-anak itu tidak hilang sama seperti orang menabung di Bank dan bunganya berjalan.

"Tapi, ini boro-boro kan, orang tua juga banyak yang tidak tahu uang tabungannya dipisimpan di koperasi," ucap Suyadi.

Sekarang, lanjutnya, tinggal cek saja, mau mengembalikan uang tabungan yang kelas 6 saja tidak bisa itu susah. Apalagi, kalau kelas 5 sampai kelas 1.

Hal itu terjadi karena dipinjam guru dan tidak disiplin mengembalikan, akhirnya diikuti oleh semua guru lainnya.

"Akhirnya, semua guru meminjam. Jadi, semua (guru) sudah punya kelemahan. Dan akhirnya dia enggak bisa dikoreksi sama pimpinannya Karena dia sendiri juga pinjam."

"Kalau mau ngoreksi, tentu dia (Kepala sekolah juga harus mengembalikan. Tapi, itu susah," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved