PPDB 2023

Sistem Zonasi Banyak Kecurangan, DPR Tunjuk Nadiem Makarim Jadi Ketua Satgas PPDB 2023

Nadiem Makarim, harus memberikan penjelasan terkait masih banyaknya kecurangan yang terjadi dalam proses PPDB dengan sistem zonasi.

Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Puluhan Orang tua Siswa menggeruduk SMAN 1 Kalijati, minta anaknya bisa sekolah di SMAN 1 Kalijati, Subang yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal mereka, Selasa (11/7/2023) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim, harus memberikan penjelasan terkait masih banyaknya kecurangan yang terjadi dalam proses PPDB dengan sistem zonasi.

"Saya meyakini Kemendikbud harus merespons keresahan publik karena fakta ada modus yang tidak baik," kata Huda ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/7).

Sedianya, menurut Syaiful, DPR akan memanggil Nadiem Makarim, kemarin.

Namun, karena Nadiem cuti, maka Komisi X mengundang eselon I Kemendikbud-Ristek yaitu Sekjen, Inspektur Jenderal, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah serta Dirjen Pendidikan Vokasi.

Baca juga: PPDB 2023, Sistem Zonasi Harus Dievaluasi, Ratusan Kecamatan di Jabar Tak Punya SMA Negeri

Menurut Syaiful, salah satu upaya untuk mengatasi masalah PPDB ini adalah dengan meningkatkan peran dari Satuan Tugas (Satgas) PPDB.

"Saya merekomendasi Satgas PPDB mengambil peran cepat dan efektif. Maka, saya minta Mas Menteri Nadiem sendiri yang memimpin Satgas PPDB," ungkapnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dikdasmen, Iwan Syahril, mengungkapkan persoalan PPDB 2023 bukan hanya terjadi pada jalur zonasi, tapi juga pada jalur afirmasi.

Jalur afirmasi merupakan jalur yang ditujukan untuk anak yang berasal dari kalangan keluarga ekonomi kurang mampu dan anak penyandang disabilitas, sehingga mereka bisa tetap mengenyam pendidikan yang berkualitas.

Suasana di SMAN 1 Batujajar, Kabupaten Bandung Barat saat orangtua siswa protes hasil PPDB jalur zonasi, Selasa (11/7/2023)
Suasana di SMAN 1 Batujajar, Kabupaten Bandung Barat saat orangtua siswa protes hasil PPDB jalur zonasi, Selasa (11/7/2023) (Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)

Berdasarkan keluhan masyarakat yang diterimanya, kata Iwan, ada kasus di mana keluarga mampu bahkan kaya, justru membuat surat keterangan tidak mampu agar bisa sekolah di tempat yang diinginkan.

"Selanjutnya ini ada permasalahan yang terkait jalur afirmasi ini tentunya yang sering kita dengar adalah pemalsuan surat keterangan tidak mampu.

"Ini misalnya di Bekasi, ada orang kaya daftarkan anak dengan jalur afirmasi gitu ya, karena dia mengaku dia tidak mampu," kata Iwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/7).

Terkait hal itu, Iwan menyarankan Dinas Sosial melakukan validasi dan verifikasi dokumen. Selain itu, soal sanksi hukum perlu disosialisasikan kepada para orangtua hingga panitia PPDB jika terbukti melakukan pelanggaran atau pemalsuan surat.

Puluhan Orang tua Siswa menggeruduk SMAN 1 Kalijati, minta anaknya bisa sekolah di SMAN 1 Kalijati, Subang yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal mereka, Selasa (11/7/2023)
Puluhan Orang tua Siswa menggeruduk SMAN 1 Kalijati, minta anaknya bisa sekolah di SMAN 1 Kalijati, Subang yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal mereka, Selasa (11/7/2023) (Tribun Jabar/Ahya Nurdin)

"Jika memang terbukti pemalsuan dokumen ini terjadi, dapat diproses secara hukum untuk mendapatkan sanksi," ujarnya.

Selain itu, Iwan juga mengungkap adanya persoalan PPDB 2023 di jalur prestasi. Dia bercerita bahwa ada anak berprestasi yang mengharumkan daerah lewat olahraga karate, tetapi tidak lolos PPDB jalur prestasi di Banten.

"Dan hal-hal yang mirip terkait ini maka tentunya ada praktik baik dari beberapa Pemda," bebernya.

"Solusi yang bisa kita rekomendasikan adalah pemerintah daerah dapat memberikan indikator dan formula jalur prestasi termasuk bukan hanya nilai rapor, termasuk akademik dan non-akademik. Panitia PPDB dapat menggunakan sistem informasi manajemen talenta dari Kemendikbud Ristek." (kompas.com/tribunnetwork)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved