PPDB 2023
Sistem Zonasi Banyak Kecurangan, DPR Tunjuk Nadiem Makarim Jadi Ketua Satgas PPDB 2023
Nadiem Makarim, harus memberikan penjelasan terkait masih banyaknya kecurangan yang terjadi dalam proses PPDB dengan sistem zonasi.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim, harus memberikan penjelasan terkait masih banyaknya kecurangan yang terjadi dalam proses PPDB dengan sistem zonasi.
"Saya meyakini Kemendikbud harus merespons keresahan publik karena fakta ada modus yang tidak baik," kata Huda ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/7).
Sedianya, menurut Syaiful, DPR akan memanggil Nadiem Makarim, kemarin.
Namun, karena Nadiem cuti, maka Komisi X mengundang eselon I Kemendikbud-Ristek yaitu Sekjen, Inspektur Jenderal, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah serta Dirjen Pendidikan Vokasi.
Baca juga: PPDB 2023, Sistem Zonasi Harus Dievaluasi, Ratusan Kecamatan di Jabar Tak Punya SMA Negeri
Menurut Syaiful, salah satu upaya untuk mengatasi masalah PPDB ini adalah dengan meningkatkan peran dari Satuan Tugas (Satgas) PPDB.
"Saya merekomendasi Satgas PPDB mengambil peran cepat dan efektif. Maka, saya minta Mas Menteri Nadiem sendiri yang memimpin Satgas PPDB," ungkapnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dikdasmen, Iwan Syahril, mengungkapkan persoalan PPDB 2023 bukan hanya terjadi pada jalur zonasi, tapi juga pada jalur afirmasi.
Jalur afirmasi merupakan jalur yang ditujukan untuk anak yang berasal dari kalangan keluarga ekonomi kurang mampu dan anak penyandang disabilitas, sehingga mereka bisa tetap mengenyam pendidikan yang berkualitas.

Berdasarkan keluhan masyarakat yang diterimanya, kata Iwan, ada kasus di mana keluarga mampu bahkan kaya, justru membuat surat keterangan tidak mampu agar bisa sekolah di tempat yang diinginkan.
"Selanjutnya ini ada permasalahan yang terkait jalur afirmasi ini tentunya yang sering kita dengar adalah pemalsuan surat keterangan tidak mampu.
"Ini misalnya di Bekasi, ada orang kaya daftarkan anak dengan jalur afirmasi gitu ya, karena dia mengaku dia tidak mampu," kata Iwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/7).
Terkait hal itu, Iwan menyarankan Dinas Sosial melakukan validasi dan verifikasi dokumen. Selain itu, soal sanksi hukum perlu disosialisasikan kepada para orangtua hingga panitia PPDB jika terbukti melakukan pelanggaran atau pemalsuan surat.

"Jika memang terbukti pemalsuan dokumen ini terjadi, dapat diproses secara hukum untuk mendapatkan sanksi," ujarnya.
Selain itu, Iwan juga mengungkap adanya persoalan PPDB 2023 di jalur prestasi. Dia bercerita bahwa ada anak berprestasi yang mengharumkan daerah lewat olahraga karate, tetapi tidak lolos PPDB jalur prestasi di Banten.
"Dan hal-hal yang mirip terkait ini maka tentunya ada praktik baik dari beberapa Pemda," bebernya.
"Solusi yang bisa kita rekomendasikan adalah pemerintah daerah dapat memberikan indikator dan formula jalur prestasi termasuk bukan hanya nilai rapor, termasuk akademik dan non-akademik. Panitia PPDB dapat menggunakan sistem informasi manajemen talenta dari Kemendikbud Ristek." (kompas.com/tribunnetwork)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
Disdik Jabar Telusuri 89 Kasus Pemalsuan KK saat PPDB, Terkoneksi dengan Website Disdukcapil Palsu |
![]() |
---|
Laporkan 80 Kasus Pemalsuan Data PPDB, Ridwan Kamil Bilang Tak Akan Toleransi untuk Pelanggar Aturan |
![]() |
---|
Kisruh PPDB di SMAN 1 Cisolok Sukabumi, Wakasek: Kami Hanya Menginput Data Siswa Baru |
![]() |
---|
Didatangi Emak-emak yang Mengadu soal Penempatan Siswa, Ini Tanggapan Kepala Disdik Kota BandungĀ |
![]() |
---|
Ribuan Calon Siswa Dibatalkan Pendaftarannya pada Saat PPDB 2023, Ternyata Banyak Kecurangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.