Kisruh Tabungan Siswa di Pangandaran

Sudah 27 Guru Pengutang Tabungan Murid yang Dipanggil, 7 Orang Sudah Mengembalikan, 1 Orang Mangkir

Kasat Reskrim Polres Pangandaran Polda Jabar, AKP Luhut Sitorus mengatakan kasus ini bisa masuk ke dalam penggelapan uang tabungan.

Penulis: Padna | Editor: Ravianto
padna/tribun jabar
Tim khusus penyelesaian uang tabungan berada di SD Negeri 1 Kondangjajar dan memanggil guru yang punya sangkutan dengan uang tabungan murid, Kamis (22/6/2023). Timsus sudah memanggil 27 guru bersangkutan di SD di wilayah Kecamatan Cijulang. 

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Belum ada perkembangan berarti dari kasus uang tabungan murid diembat guru di Pangandaran.

Kasus uang tabungan murid SD yang belum dikembalikan ini sudah berlangsung bertahun-tahun namun baru viral akhir-akhir ini.

Kasus guru pengutang tabungan ini sudah berlangsung bertahun-tahun karena ada siswa yang kini sudah kelas 2 SMP.

Nilai uang tabungan murid SD yang belum dikembalikan itu sendiri mencapai Rp 7,47 miliar.

Khusus di SD Negeri 2 Kondangjajar, dihimpun Tribunjabar.id, total nilai uang tabungan murid yang belum dikembalikan sejak tahun angkatan 2021, 2022, dan 2023 sebesar Rp 351.546.000.

Tabungan murid angkatan tahun 2021 untuk tiga orang nilainya Rp 50 juta lebih.

Suasana ibu-ibu di samping kantor advokat di Parigi saat konsultasi masalah uang tabungan yang mandek di SD
Suasana ibu-ibu di samping kantor advokat di Parigi saat konsultasi masalah uang tabungan yang mandek di SD (dok Ai Giwang Sari Nurani SH)

Angkatan tahun 2022 dari 12 murid itu sekitar Rp 188.970.000, dan uang tabungan kelas 6 tahun 2023 dari 17 murid yakni sekitar Rp 112.576.000.

Ketua tim khusus sekaligus sebagai Inspektur Inspektorat Kabupaten Pangandaran, Apip Wina Yadi mengatakan, terkait kasus uang tabungan murid hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan.

"Belum ada perkembangan, kita masih (melakukan) pemanggilan kedua ke guru-guru yang masih nunggak," ujar Apip kepada Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Selasa (4/7/2023) sore.

Baca juga: Bupati Pangandaran Tak Mau Tahu, Guru Pengembat Tabungan Harus Kembalikan Uang Siswa atau Sita Aset

Baca juga: Guru Ambek-ambekan ke Orangtua Murid di Acara Kenaikan Kelas, Tak Terima Kasus Uang Tabungan Viral

Hingga saat ini, pihaknya sudah memanggil 27 guru yang terlibat di SD di wilayah Kecamatan Cijulang.

"Dari 27 yang dipanggil, 1 orang tidak hadir," katanya.

Kemudian, 7 guru lainnya di Kecamatan Cijulang yang mempunyai utang sudah menyelesaikan utangnya.

"7 orang sudah menyelesaikan utangnya," ucap Apip.

Baca juga: Gara-gara Guru Embat Tabungan Murid, Koperasi Bangkrut, Orangtua Murid Kelimpungan

Sementara itu, salah satu mantan orang tua murid kelas 6 di SD Negeri 1 Kondangjajar, Mamah Tasya mengaku hingga kini soal uang tabungan belum ada perkembangan.

"Teu Aya (tidak ada) perkembangan, masih mandek pak," ujarnya.

Saat ini, Ia dan orang tua murid lainnya masih berharap agar uang tabungan yang dipinjam guru bisa segera cair.

"Harapan ya secepatnya. Kita butuh buat biaya sekolah anak," ucap Mamah Tasya.

SD Negeri 1 Kondangjajar merupakan satu SD di wilayah Kecamatan Cijulang yang mengalami kasus yang sama yakni belum bisa mengembalikan uang tabungan murid

Ada 35 SD yang Bermasalah

Kasat Reskrim Polres Pangandaran Polda Jabar, AKP Luhut Sitorus mengatakan baru satu orang tua yang sudah melapor uang tabungan yang belum dikembalikan.

"Tapi, kan dari data, satu yang melapor dengan korban beberapa orang. Nah, untuk mencari orang - orang ini kami agak kesulitan," katanya.

Karena, yang tadinya orang tua murid kelas 6 mempunyai group whatsApp, saat ini mereka sudah bubar.

"Jadi, kami harus kooperatif atau terjun ke lapangan untuk mencari siapa-siapa orang tua yang menjadi korban," ucap Luhut.

Dan ini, kata Ia, baru menangani yang terjadi di SD di Kecamatan Cijulang, belum termasuk SD di Kecamatan Parigi.

"Dari dua kecamatan ini, ada 35 SD yang bermasalah (uang tabungan murid belum dikembalikan pihak sekolah)," ujarnya.

Menyikapi masalah ini, lanjut Ia, tentu kasusnya masuk ke dalam penggelapan uang tabungan.

"Kan jelas, orang tua murid itu menabung di sekolah melalui para guru. Setelah saatnya mau diambil, tapi tidak bisa dikembalikan. Ya, itu penggelapan donk," ucap Luhut.

Kalau aturan di KHUP pada pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dan itu, pasal pengecualian.

Di Koperasi Tugu Cijulang Ada 62 Guru yang Kreditnya Macet

Wakil Ketua Koperasi Tugu Cijulang Sobirin mengatakan, jumlah guru atau anggota yang meminjam ke Koperasi Tugu Cijulang itu sebanyak 62 guru.

"Mereka (guru yang pinjam) ada yang masih aktif dan ada yang tidak. Tapi, (dominan) yang sudah pensiun," ujar Sobirin kepada sejumlah wartawan di satu ruangan kantor koperasi tugu Cijulang, Rabu (21/6/2023) siang.

Sementara, anggota koperasi atau guru yang meminjam ke koperasi, paling besar ada yang mencapai Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.

"Di guru yang masih aktif itu sampai Rp 100 juta, di luar (sudah pensiun) ada yang sekitar Rp 200 juta," katanya.

Untuk itu, Ia mengimbau kepada para guru yang bersangkutan agar sadar dan menjunjung tinggi harga diri.

"Karena, kita satu kesatuan atau komunitas untuk bersama sama menjunjung tinggi harga diri kita," uca Sobirin.

"Dengan kejadian ini, jelas menurunkan harga diri kita sebagai guru. Guru di mata masyarakat sudah sangat jatuh."

Oleh karena itu, Ia memohon kepedulian teman-teman untuk segera menyelesaikan utang piutang teman-teman semua.

"Baik hutang yang ke sekolahnya langsung maupun ke kami ke koperasi. Karena, kami pun punya kewajiban mengembalikan ke sekolah. Sedangkan, uangnya berada di teman-teman semua," ujarnya.

Jadi, kepada teman-teman tolong bangun kesadaran teman-teman dan tingkatkan kesadaran teman-teman.

"Mari kita introspeksi diri, ada apa dengan kita. Ayo kita sama-sama menyelesaikan masalah ini. Karena konsekuensi dari masalah ini, jelas ke ranah hukum. Kalau tidak seperti itu, harga diri kita sudah jatuh."

"Siapa lagi yang menjaga harga diri kita kecuali kita sendiri. Yuk, kita sama-sama, bismillah, mudah mudahan masalah ini cepat selesai," ucap Sobirin.(Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved