Kisruh Tabungan Siswa di Pangandaran
Kabar Buruk Uang Tabungan Murid Ratusan Juta Tak Cair, Kepsek SDN 2 di Pangandaran Bilang Tidak Tahu
Uang tabungan murid di SD Negeri 2 Kondangjajar jumlahnya ratusan juta dan belum bisa dicairkan. Kepala sekolah jawab tidak tahu karena masih baru.
Penulis: Padna | Editor: Kisdiantoro
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Masalah uang tabungan murid di sejumlah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Pangandaran macet atau tidak bisa dicairkan masih menjadi sorotan.
Orangtua siswa terus berusaha mencari banyak cara agar uang tabungan murid ini bisa dicairkan.
Kejadian uang tabungan murid tak bisa cair ini juga terjadi di SD Negeri 2 Kondangjajar, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran.
Hanya saja, kepala sekolah di SD Negeri 2 Kondangjajar ternyata orang baru. Ini menjadi cerita buruk bagi orangtua yang sedang mengejar uangnya kembali.
Sebab, sebagai kepala sekolah yang baru, tidak paham asal muasal uang tabungan murid hingga macet.
Baca juga: Koperasi Tugu Cijulang Bakal Jual Aset untuk Bayar Tabungan Siswa yang Mandek
Nakizu Kepsek SD Negeri 2 Kondangjajar, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran mengaku tidak tahu.
"Kalau itu (nilai uang tabungan yang belum dikembalikan) ada catatan di buku. Permasalahan ini saya tidak tahu, karena saya masih baru. Jadi, kurang begitu paham," ujar Nakizu kepada sejumlah wartawan di halaman SDN 2 Kondangjajar beberapa hari ini.
Ia mengaku menjadi kepala sekolah di SD Negeri 2 Kondangjajar sudah hampir satu tahun berjalan.
"Tapi, awal masalah ini, saya belum tahu secara pasti," katanya.
Menanggapi dugaan adanya kerjasama pihak SD Negeri 2 Kondangjajar dengan koperasi, Ia pun mengaku tidak tahu.
"Kami, kurang tahu. Yang jelas, kami menyimpan di koperasi dan mudah mudahan koperasi cepat mengembalikan agar kami bisa cepat mengembalikan ke orang tua murid," ucapnya.
Ia menyebut yang bertanggung jawab uang tabungan murid belum dikembalikan, tentu pihak sekolah.
"Ya, mungkin sekolah," kata Nakizu.
Seandainya uang tabungan murid tetap tidak cair atau tidak bisa dikembalikan, pihaknya tegas akan mendesak koperasi.
"Kita, tetap mendesak pihak koperasi agar segera mengembalikan uang tabungan siswa agar persoalan ini cepat selesai," ujarnya.
Menanggapi terkait rencana melaporkan pihak koperasi ke kepolisian, Ia menyebut saat ini pihaknya berusaha mendesak pihak koperasi. "Kita kerjasama dengan pihak koperasi dan mendesak mereka (pihak koperasi)," kata Nakizu.
Sementara, saat ditanya tahu atau tidaknya orang tua murid ketika sekolah menyimpan uang tabungan murid di koperasi, Ia meminta mengakhiri sesi wawancara.
"Akhiri saja lah, permasalahannya saya tugas disini, uang tabungan sudah berada di koperasi. Tidak bisa menjelaskan dengan pasti," ucapnya.
Meskipun demikian, Ia mengetahui ada orang tua murid yang menagih ke sekolah. Terutama, tahun ajaran 2022-2023.
Diberitakan sebelumnya, uang tabungan murid kelas 6 tahun 2023 yang mandek di SD Negeri 2 Kondangjajar yaitu sekitar senilai Rp 112 juta.
Selain tahun 2023, uang tabungan murid angkatan tahun 2022 dan 2021 ada yang belum dikembalikan pihak sekolah
Uang tabungan murid angkatan tahun 2022 di SD Negeri 2 Kondangjajar dari 12 murid itu sekitar Rp 188.970.000.
Kemudian uang tabungan murid angkatan 2021 dari tiga orang, nilainya sekitar Rp 50 juta lebih. *
uang tabungan murid
SD Negeri 2 Kondangjajar
Kabupaten Pangandaran
koperasi
guru gelapkan tabungan siswa
Kisruh Tabungan Murid SD di Pangandaran Belum Selesai, Aset Koperasi Habis Dijual, Orangtua Nelangsa |
![]() |
---|
Kisruh Tabungan Murid SD di Pangandaran Tak Dikembalikan Sekolah Belum Usai, Biang Keroknya Koperasi |
![]() |
---|
UPDATE Uang Tabungan Siswa Diembat Guru di Pangandaran, Ternyata Kasusnya Belum Tuntas |
![]() |
---|
Cerita Penagih Utang Tabungan Murid di Pangandaran, Miris Lihat Pensiunan Guru yang Jualan Sapu Lidi |
![]() |
---|
Meski Ditangani Tim Khusus Uang Tabungan Murid di Pangandaran Mandek, Orang Tua Laporkan Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.