Kisruh Tabungan Siswa di Pangandaran

Polisi Tangani Kasus Uang Tabungan Murid di Pangandaran, Sulit Cari Data Korban karena Ini

Kasus tersebut sedang ditangani dan masih dalam proses penyelidikan dengan mengumpulkan data-data orang tua yang menabung di sekolah itu.

Penulis: Padna | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Padna
AKP Luhut Sitorus Kasat Reskrim Polres Pangandaran Polda Jabar 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Kasat Reskrim Polres Pangandaran Polda Jabar, AKP Luhut Sitorus menyampaikan perkembangan terbaru kasus uang tabungan murid di Kecamatan Cijulang.

Sekarang, kasus tersebut sedang ditangani dan masih dalam proses penyelidikan dengan mengumpulkan data-data orang tua murid yang menabung di sekolah tersebut.

"Ini, untuk mendata berapa sih jumlah kerugiannya," ujar Luhut kepada sejumlah wartawan di ruangan Kasat Reskrim Polres Pangandaran, Rabu (21/6/2023) pagi.

Sementara, orang tua yang sudah melapor uang tabungan yang belum dikembalikan itu baru satu orang.

Baca juga: Kasus Tabungan Murid Mandek, di Cijulang Pangandaran Ternyata Ada 62 Guru yang Pinjam dan Macet

"Tapi, kan dari data, satu yang melapor dengan korban beberapa orang. Nah, untuk mencari orang - orang ini kami agak kesulitan," katanya.

Karena, yang tadinya orang tua murid kelas 6 mempunyai group whatsApp, saat ini mereka sudah bubar.

"Jadi, kami harus kooperatif atau terjun ke lapangan untuk mencari siapa-siapa orang tua yang menjadi korban," ucap Luhut.

Dan ini, kata Ia, baru menangani yang terjadi di SD di Kecamatan Cijulang, belum termasuk SD di Kecamatan Parigi.

"Dari dua kecamatan ini, ada 35 SD yang bermasalah (uang tabungan murid belum dikembalikan pihak sekolah)," ujarnya.

Menyikapi masalah ini, lanjut Ia, tentu kasusnya masuk ke dalam penggelapan uang tabungan.

"Kan jelas, orang tua murid itu menabung di sekolah melalui para guru. Setelah saatnya mau diambil, tapi tidak bisa dikembalikan. Ya, itu penggelapan donk," ucap Luhut.

Kalau aturan di KHUP pada pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dan itu, pasal pengecualian.

Baca juga: Kasus Uang Tabungan Murid di Pangandaran, Ada Guru yang Sudah Memberikan Jaminan

"Ya, harapan kami, uang tabungan itu secepatnya segera dikembalikan. Mau gimana pun caranya, mau menjual aset atau apapun itu silahkan dikembalikan uang tabungan itu," katanya.

Kalau misalkan tidak bisa mengembalikan, tentu pihak Polres Pangandaran akan terus memprosesnya.

"Kami, akan tegak lurus, proses (hukum) terus berjalan," ujar Luhut. *

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved